Beranda Daerah Stadion Marilonga Ende Jadi Tempat Karantina Covid-19

Stadion Marilonga Ende Jadi Tempat Karantina Covid-19

291
0

Bupati Ende, Drs. H. Djafar H. Achmad, MM, Melakukan Pemantauan Stadion Marilonga Ende Yang di Jadikan Sebagai Tempat Karantina Bagi Para Pelaku Perjalanan Dalam Pemantauan (PPDP) Dari Daerah Terpapar / Terjangkit Beserta Semua Fasilitas Penunjangnya Yang Ada Di Stadion Marilonga, Ende, Flores.

Ende, NTT | Bupati Ende bersama Tim Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Covid-19, melakukan pemantauan di Stadion Marilonga Ende untuk melihat semua persiapan fasilitas penunjang termasuk tenaga medis dan petugas lainnya.

Bupati Djafar pada kesempatan tersebut mengatakan, pemantauan itu dilakukan untuk melihat secara langsung semua persiapan fasilitas dan perlengkapan peralatan karantina yang telah disediakan sebelum tempat tersebut digunakan.

“Meskipun masih memiliki fasilitas karantina yang belum lengkap namun dalam waktu dua atau tiga hari ke depan akan dilengkapi sesuai dengan standar karantina yang digunakan pada umumnya,” ungkap Bupati Djafar Achmad.

Lanjut Bupati Djafar, Pemerintah Daerah Kabupaten Ende akan menyiapkan tempat tidur, kasur, bantal dan tenaga medis serta fasilitas pendukung lainnya dalam waktu dekat untuk kepentingan karantina sehingga Peraturan Bupati (Perbup) Ende, Tentang Penanganan Covid-19 di Kabupaten Ende rampung, sehingga tempat tersebut langsung dapat digunakan.

“Perbup saat ini sedang digodok penyusunannya dan setelah rampung kita akan menggunakan sebagai rujukan aturan untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Ende,” lanjut Bupati Djafar.

Menurut Bupati Djafar Achmad, selain fasilitas di dalam ruang karantina dan tenaga medis, pihaknya juga akan mendirikan tenda darurat dan dapur umum untuk memenuhi kebutuhan PPDP yang di karantina selama 14 hari sebelum menuju ke tempat tujuan akhir.

“Pemerintah menjamin mereka selama 14 hari di ruang karantina dengan pemeriksaan yang rutin. Dan apabila ada gejala sakit, maka akan ditindaklanjuti oleh tenaga medis,” tutur Bupati Djafar.

Untuk itu Bupati Djafar menghimbau kepada warga masyarakat yang baru datang dari daerah terpapar Covid-19 agar dapat melaporkan diri untuk melakukan karantina selama 14 hari, sehingga tidak menyebarkan wabah virus kepada orang lain yang ada di derah ini.

“Kita berharap setelah proses ini selesai dan mulai diberlakukan karantina, setiap orang yang datang dari daerah terpapar dapat melaporkan diri dan melakukan karantina selama 14 hari disini,” pungkas Djafar Achmad.

Pantauan media Bhayangkara Utama di Stadion Marilonga Ende, terlihat Tim Gugus Tugas sedang mempersiapkan semua perlengkapan yang diperlukan serta terlihat beberapa tenaga relawan seperti pemuda yang tinggal disekitar lokasi Stadion turut serta mengambil bagian dalam melakukan persiapan tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here