Ketua Umum (Ketum) Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR), Teuku Indra Yoesdiansyah, S.K.M, S.H. mengkritisi surat Walikota Sabang yang ditujukan kepada Gubernur Aceh, terhadap dugaan monopoli bisnis pelayaran Kapal Cepat antar teluk Balohan Sabang Ule Lheue Banda Aceh.
“LASKAR menyarankan kepada Bapak Gubernur Aceh, untuk tidak menanggapi surat Walikota Sabang, yang dinilai sarat kepentingan pribadi dan adanya dugaan kepentingan lain serta penuh diskriminatif,” - Ketum LASKAR Teuku Indra Yoesdiansyah, S.K.M, SH. -
Sabang, Aceh | Menurut Teuku Indra, surat yang bernomor. 552/2737 tertanggal 6 Mei 2020 yang ditandatangani Walikota Sabang, Nazaruddin, S.I.Kom atau Tgk Agam, dalam kaitan pengoperasian Kapal Cepat Ekpres Bahari Group, yang berbunyi :
“Sehubungan dengan adanya beberapa Perusahaan Kapal Cepat yang memohon Izin Operasi dari rute pelabuhan Ulee Lheue, perlu kami pemaklumkan kepada Bapak Gubernur bahwa Perusahaan Kapal Cepat PT Pelayaran Sakti Inti Makmur (PT.SIM), telah beroperasi melayani Rute dimakaud sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang sangat Profesional dalam melayani kelancaran pengangkutan penumpang dan hal ini dapat dibuktikan sebagai berikut : 1). Jumlah kapal yang dimiliki oleh Perusahaan yang ditempatkan di pelabuhan Ulee Lheue dan pelabuhan Balohan sejumlah 4 (empat) unit. 2). Apabila salah satu kapal Docking masih dapat melayani trip pelayaran sesuai jadwal dan perkembangan jumlah penumpang. 3). Ketepatan waktu pemberangkatan dan pelayaran sangat memuaskan masyarakat.
Sehubungan dengan perihal tersebut diatas kami sangat mengharapkan kepada Bapak Gubernur Aceh untuk tidak mempertimbangkan persetujuan apabila ada perusahaan yang mengajukan permohonan izin operasional rute Ulee Lheue–Balohan Sabang mengingat konsentrasi pelayaran selama ini yang dilaksanakan Perusahaan Kapal Cepat PT. Pelayaran Sakti Inti Makmur sudah sangat baik. Demikian surat Walikota Sabang yang dikirimkan Walikota Sabang, kepada Plt Gubernur Aceh tanggal 6 Mei 2020 lalu.
LASKAR menduga surat Walikota Sabang “Lagee Ureung Salah Jeb Ubat” (Seperti orang salah minum obat), ada kepentingan dibelakang surat mengatasnamakan jabatan dan lambang burung Garuda itu. Karena surat dimaksud tidak ada hubungan dengan jabatan dan kepentingan rakyat hanya ibarat udang dibalik batu.
Maka LASKAR menilai bahwa yang pertama, surat tersebut tidak memiliki tata krama atau etika korespondensi, terkesan Walikota Sabang menggurui Bapak Gubernur Aceh selaku pimpinannya.
Kedua, surat tersebut bersifat diskriminatif dengan menyarankan untuk tidak mempertimbangkan persetujuan apabila ada perusahaan yang mengajukan permohonan izin operasional.
Ketiga, pilihan kata konsentrasi dan kata sudah sangat baik dalam surat tersebut, Walikota Sabang ingin menggambarkan bahwa dia tidak mau ada operator lain yang bermain disana.
Ke-empat, adanya perusahaan yang memohon izin operasional pelayaran harus disikapi positif, karena perusahaan tersebut akan berupaya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dari yang sebelumnya.
Untuk itu, LASKAR menyarankan kepada Bapak Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah, ST, MT, agar tidak menanggapi surat Walikota Sabang tersebut, dan Walikota Sabang perlu dicerahkan, antara lain :
Berikan pemahaman yang tepat tentang persaingan sehat, Ingatkan bahwa persaingan terbaik adalah dengan diri sendiri di masa lalu.
“Masyarakat Sabang perlu memahami bagaimana kualitas pemimpin mereka, karena tidak mungkin masyarakat Sabang bisa pintar kalau pemimpinnya tidak cerdas atau salah mengambil sikap, maka masyarakat yang merasakan akibatnya,” tulis Ketum LASKAR yang juga putra Sabang itu.
Sementara sampai berita ini dilansir Walikota Sabang Nazaruddin, S.I.Kom belum menjawab konfirmasi awak media yang dikirim melalui layanan WhatsApp ke Hand Phone miliknya. (Kaperwil Aceh).