Medan, Sumut
Aditya Rahman Nasution (23) warga jalan Cinta Rakyat, Kecamatan Per, ditangkap Tekab Polsek Medan Area usai beraksi di Jalan Bugis simpang Sutrisno, kelurahan Sei Rengas 1, Kecamatan Medan Area, Senin (12/10/2020).
Menurut Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago, saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa tersangka ditangkap saat anggota Tekab Polsek Medan Area melakukan patroli rutin di wilayah hukumnya.
“Saat itu, Tekab Polsek Medan Area sedang patroli di Jalan Bugis, saat berada di simpang jalan Sutrisno, anggota kita melihat dua orang pria yang mencurigakan sedang memikul goni, karena curiga, mereka kita dekati, namun salah seorang dari mereka yang belakangan diketahui bernama Ferilae (54) melarikan diri sehingga kita hanya berhasil menangkap seorang, atas nama Aditya Rahman Nasution. Ketika kita geledah, didalam goni yang ia bawa kita temukan beberapa meter kabel Telkom”, ucap Faidir Chaniago.
Katanya lagi, saat diinterograsi ia mengaku sudah dua kali melakukan pencurian, yang pertama di jalan Bintang pada bulan Agustus 2020 dan yang terakhir di jalan Bugis simpang Sutrisno.
“Yang bersangkutan melakukan pencurian kabel Telkom untuk dijual ke tukang botot, uangnya akan ia berikan pada neneknya sebagai modal usaha. Untuk pelaku lainya atas nama Ferilae sedang kita cari keberadaanya, selanjutnya pelaku telah kita jebloskan ke sel tahanan, barang bukti berupa 4 potong kabel tembaga milik PT. Telkom, 1 linggis, 1 tembilang, 1 martil dan 1 bilah parang juga sudah kita amankan sebagai barang bukti”, tutup Faidir. (Junaidi)