Beranda Hukum Temukan Fakta Hukum, Kejaksaan Agung Kembali Periksa 19 Saksi Tindak Pidana Korupsi

Temukan Fakta Hukum, Kejaksaan Agung Kembali Periksa 19 Saksi Tindak Pidana Korupsi

142
0
Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH.

Jakarta

Guna menemukan fakta hukum, kembali Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung, melakukan pemeriksaaan terhadap 19 saksi tindak pidana korupsi, diantara sebanyak 15 orang saksi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), kemudian 3 orang diperiksa sebagai saksi pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dan 1 orang proyek pembangunan jalur transmisi 275KV Gardu Induk Payakumbuh PT. PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan tahun 2016-2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., mengungkapkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi.

“Untuk Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI, saksi yang diperiksa antara lain :
1. RA selaku Ex Sales PT. Yuanta Sekuritas Indonesia;
2. AAN selaku Sales PT. Yuanta Sekuritas Indonesia;
3. TJ selaku Wapreskom PT. Grahamas Citrawisata;
4. SA selaku Direktur PT. Indodax Nasional Indonesia;
5. GI selaku Marketing pada PT. Ciptadana Sekuritas Asia;
6. SWW selaku Executive Vice President Investment Banking PT. Yuanta Sekuritas Indonesia;
7. SD selaku Direktur Investment Banking PT. Yuanta Sekuritas Indonesia;
8. AHM selaku Sales PT. Yuanta Sekuritas Indonesia;
9. DT selaku adik Tersangka BTS;
10. UA selaku Sales PT. Yuanta Sekuritas Indonesia;
11. FP selaku Nominee;
12. HW selaku Pegawai PT. Asabri (Persero);
13. IS selaku Pegawai PT. Asabri (Persero);
14. NS selaku Direktur Operasional PT. Mega Capital Sekuritas periode tahun 2014 s/d 2018;
15. PDH selaku Direktur Utama PT. Gunung Bara Utama,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., melalui siaran pers, Kamis (15/4/2021).

Kemudian lanjutnya, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan 3 (tiga) orang sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tipikor pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Saksi yang diperiksa yaitu, II selaku Deputi Direktur Analisa Portofolio BPJS Ketenagakerjaan, RU selaku Deputi Deputi Direktur Manajemen Risiko Investasi BPJS Ketenagakerjaan, INS selaku Asisten Deputi Manajemen Risiko Investasi BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Selanjutnya tambah Leonard, 1 orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tipikor Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT. PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) II Medan Tahun 2016-2017.

“Saksi yang diperiksa yaitu RD selaku Pegawai PT. PLN (Persero) UIP II Medan. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri lengkap,” ujarnya.

“Serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” pungkasnya. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here