Seorang wanita muda nekat menjambret di area Pasar Kota Rembang, Jawa tengah, aksinya terungkap setelah mengambil tas milik salah satu pedagang sayuran di pasar kota Rembang. Senin (27/01/2020).
Rembang, Jateng | Dari informasi yang dihimpun, petugas keamanan pasar Rembang, Slamet Hariyanto menjelaskan aksi penjambretan itu terjadi sekitar pukul 09.30 WIB, aksinya diketahui saat korban NG (54) warga Desa Kuwangsan, Kecamatan Kaliori, Rembang yang kesehariannya berjualan sayuran di pasar Rembang melihat adanya gerak – gerik wanita muda yang mencurigakan saat berbelanja di lapaknya.
Tak berselang lama, Pelaku berinisial WS (23) warga Desa Kaliombo, Kecamatan Sulang, Rembang ini langsung mengambil tas korban NG (54) yang ditaruh di area tempat jualannya dan langsung membawa kabur tas tersebut.
Mengetahui tasnya diambil, sontak korban NG langsung berteriak meminta tolong dan mengejar si pelaku, kemudian pelaku tertangkap saat puluhan masa menghadangnya.
Tak sampai dihajar masa, petugas keamanan pasar Rembang yang saat menerima laporan adanya jambret tertangkap, pihaknya langsung membawa pelaku NG ke pos keamanan pasar untuk dimintai keterangan, kemudian diserahkan ke Polsek Rembang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Rembang melalui Kapolsek Rembang AKP Hariyanto mengatakan, menurut informasi sementara pelaku WS mengambil tas korban NG, kemudian membawa lari tas tersebut, lalu ada segerombolan masa menghadang pelaku dan menangkapnya.
Menurut pengakuannya, ia baru pertama kali melakukan aksi seperti ini dan ia rela melakukan aksinya seorang diri, dikarenakan terhimpit masalah kebutuhan ekonomi.
“Tas yang diambil oleh pelaku, berisi uang tunai berisi Rp 500 ribu dan Handphone,” ungkapnya.
Untuk proses lebih lanjut, sementara pelaku WS sedang kita mintai keterangan, namun pihak pelapor (korban) tidak menginginkan masalah ini dilanjut, mungkin merasa kasihan kepada pelaku. Namun sementara kita tetap lakukan pemeriksaan apakah si pelaku baru pertama kali atau sudah melakukannya berulang kali.
“Nantinya kami berusaha menyampaikan kepada pihak pelapor, bahwa ini tindak pidana harus diproses secara hukum, akan tetapi jika pihak pelapor menolak untuk di lanjut, nanti kita buatkan perjanjian atau kesepakatan bersama,” pungkasnya. (dwi/mn)