Anggota Komisi III Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Eva Yuliana, menyoroti kasus penyeludupan 27 kontainer tekstil ilegal di Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Rencananya Komisi III akan memanggil Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI, guna meminta penjelasan atas kasus yang turut menyeret pejabat Bea Cukai Batam itu.
Kementrian Perdagangan periode lalu sebenarnya sudah melakukan pengetatan, namun rupanya pandemi covid-19 dijadikan celah oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab. Eva Yuliana, Anggota Komisi III Fraksi Partai Nasdem DPR RI -
Jakarta | “Kita harapkan setelah reses berakhir, Kejagung dan Bareskrim bisa kita hadirkan di DPR sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan transparansi penegakan hukum di Indonesia,” kata Eva Yuliana, melalui pesan tertulis nya di Jakarta, Kamis (04/06/2020).
Politisi asal Solo ini menambahkan bahwa kasus impor ilegal tekstil mengakibatkan dua kerugian bagi Indonesia. Pertama, negara tidak mendapatkan bea masuk dari produk tekstil. Kedua, merugikan industri tekstil dalam negeri, baik itu perusahaan maupun UMKM.
Eva Yuliana, juga memandang aktivitas impor ilegal melalui pelabuhan tikus di Batam sudah sangat sering terjadi.
“Kementrian Perdagangan periode lalu sebenarnya sudah melakukan pengetatan, namun rupanya pandemi covid-19 dijadikan celah oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab,” lanjut Eva.
Seperti dikutip berbagai media, sebelumnya dua rumah pejabat Bea Cukai Batam digeledah tim penyidik Jampidsus Kejagung RI. Penggeledahan terhadap dua rumah milik petinggi Bea Cukai Batam ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer berisi tekstil impor premium yang diamankan di Pelabuhan Tanjungpriok, Maret 2020 lalu. Seluruh kontainer bertolak dari Pelabuhan Batu Ampar, Batam.
Dari 27 kontainer, faktur pengiriman menyebutkan 10 kontainer diimpor oleh satu perusahaan. Sementara itu, 17 kontainer lainnya diimpor oleh perusahaan lain asal Batam.
Temuan 27 kontainer itu milik PT FIB (Flemings Indo Batam) dan PT PGP (Peter Garmindo Prima) oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.
Saat pemeriksaan didapati ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang oleh Bidang P2 KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.
Kemudian setelah dihitung terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT FIB sebanyak 3.075 roll. Dalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India.
Namun faktanya kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China. * (Edyson)