Beranda Daerah Terkait Raibnya Dana Desa Di Kabupaten Ende, Maling Teriak Maling

Terkait Raibnya Dana Desa Di Kabupaten Ende, Maling Teriak Maling

33
0
Selamat Hari Jadi Kabupaten Sukabumi Yang Ke -151

Ende, NTT

Maling teriak maling, sebutan ini mungkin lebih cocok dialamatkan untuk bendahara dan seluruh perangkat Desa Demulaka Kecamatan Ndona Timur, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ).

Lantaran kasus raibnya keuangan Dana Desa (DD), Rp 120 juta didalam lemari pakaian di rumah bendahara desa menjadi pertanyaan besar publik kabupaten Ende, Khususnya warga Desa Demulaka sendiri. Bagaimana mungkin hal ini bisa terjadi?.

Ini merupakan siasat atau cara baru korupsi dengan dalih uang hilang, Ada kemungkinan uang tersebut dipinjamkan kepada pihak lain atau di bagi - bagikan kepada Kepala Desa, Sekdes, termasuk bendaharanya dan perangkat desa yang lainnya seperti BPD, PPK dan lain sebagainya.

Jika tidak dicaritau atau ditelusuri tentunya uang tersebut hilang dan didiamkan terus karena ada unsur kesengajaan yang dilakukan secara terorganisir oleh oknum - oknum tersebut.

Terkuaknya kasus ini mungkin Bendahara desa mendapat informasi Akan ada pemeriksaan ataupun penelusuran tentang penggunaan dan pengelolaan keuangan Dana Desa dari pihak tertentu dan setelah mengetahui ada yang tidak beres didesa terkait dengan pengelolaan DD tersebut, Takut ketahuan, Maka boro - boro lapor uangnya hilang. Demikian pernyataan salah seorang sumber terpercaya ke pada Media Bhayangkara Utama.
Terindikasi Uang tersebut dipinjamkan kepada pihak lain atau disalahgunakan, Sehingga ada pernyataan resmi dari Bendahara sendiri akan bertanggung jawab dengan keuangan yang hilang dan berjanji pekerjaan yang tertunda akan diselesaikan pada tahun ini juga, jelas sumber tersebut.

Masih menurut sumber tersebut, jelas - jelas dari keterangan bendahara (Theresia Bedho), DD sebesar Rp 224 juta, Rp 100 juta sudah dibayarkan kepada Suplayer untuk pengadaan bahan material lokal dan non lokal dan Rp 120 juta-nya hilang. Lalu yang Rp 24 juta-nya tidak dijelaskan keberadaanya. Dari sini jelas sudah ketahuan belangnya, ungkap sumber tersebut.

Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai Ratusan juta rupiah. Adanya kasus yang menyeret oknum aparatur desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan.

Banyak fenomena yang menjerat aparatur desa khususnya kepala desa dan bendahara dalam pengelolaan keuangan dan dana desa. Korupsi menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat dan menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi serta tatanan sosial kemasyarakatan, dan korupsi berdampak pada psikologis orang terdekat.

Dana Desa menjadi sesuatu hal yang sangat menggiurkan bagi semua orang untuk melakukan tindakan korupsi, dengan modus atau cara baru seperti ini. apalagi ranahnya ada didaerah kecil dan pelosok menjadikan dana desa sangat perlu diawasi pengelolaannya.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ende, Albert Yani, saat dikonfirmasi terkait raibnya Dana Desa (DD) tersebut, Senin, ( 30/08/2021), mengatakan dari hasil pengamatan Dinas bahwa, Uang Dana Desa tersebut tidak hilang. Tetapi disalahgunakan oleh pihak - pihak tertentu secara tau dan mau.
Mengapa saya katakan demikian ?., Karena ini sudah kali yang ke-2. Tahun 2018 lalu DD hilang Rp 36 juta dengan kronologis dan pengakuan mirip - mirip tetapi sudah dikembalikan secara utuh, Tetapi ini hilang lagi dalam jumlah uang yang cukup besar. Jadi, Hemat saya itu uang tidak hilang, Tetapi sesunggugnya disalahgunakan, jelas, Albert Yani.

Ketika ditanya Media Bhayangkara Utama terkait kasus tersebut yang saat ini tengah ditangani Tim Tipikor, Apakah proses hukumnya tetap berlanjut ataukah ditarik kembali laporannya karena Bendahara Desa mau bertanggung jawab, Dengan tegas Kadis DPMD, Albert Yani mengatakan, Sebaiknya proses hukum ini berlanjut. Karena ini menjadi efek jera bagi bendahara - bendahara lainnya. Saya selaku Kadis selalu menghimbau kepada bendahara termasuk Kades bahwa uang itu sebaiknya dicairkan sesuai dengan kebutuhan saat itu.

Ini saya sudah omong dan ingatkan berulang - ulang tetapi tidak diindahkan.
Karena tidak ada larangan di Bank itu untuk cair berkali-kali, tidak ada larangan.

Dan tempat penyimpanan uang itu yang paling aman di Bank. Bukan disimpan disaku celana, bukan disimpan ditas ransel, bukan disimpan dibawah kasur, bukan disimpan didalam lemari, tetapi sebagian besar itu tidak diindahkan. Mereka takut uang itu kita tahan kita mau pakai mungkin.

“Tetapi ini juga Warning untuk semua Desa. Saya berharap semoga kejadian di Desa Demulaka ini tidak terulang lagi pada desa - desa lain. Kalau terulang Saya langsung proses hukum,” tegas Kadis DPMD Kabupaten Ende, Albert Yani.

Hal ini sejalan dengan yang dihimbau KPK, Masyarakat diharapkan berpartisipasi mulai dari perencanaan hingga pelaporan penggunaan dana desa. Koordinasi dan pengawalan terkait dana desa ini penting mengingat besarnya anggaran yang dikucurkan untuk masing-masing desa.

Dengan adanya kasus-kasus yang menyeret oknum aparatur desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu untuk dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan untuk mencegahnya tindakan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa. (Damianus Manans)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here