Sabang, NAD
Sebagai tindak lanjut perintah Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar, S.H., M.M., Sat Reskrim Polres Sabang ringkus pelaku judi online pada hari Senin (20/9/2021) sekira pukul 01. 20 WIB dini hari, di salah satu Coffee di Jurong (RT) Mulia, Gampong (Desa) Ie Meule, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.
Penangkapan tersebut dilakukan tim gabungan Unit Opsnal Sat Reskrim yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sabang, Ipda Rahmad, S.H., M.Si. Penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Maisir/Judi Online ( jual beli chip game Higgs domino) itu juga sebagai wujud Kepolisian Republik Indonesia, dalam mendukung Syariat Islam di bumi Aceh.
Penangkapan tersebut juga dilakukan berdasarkan Laporan Polisi : LP.A/10/IX/RES.1.24/2021/SPKT/Polres Sabang /Polda Aceh, Tgl 20 September 2021. Dengan indentitas pelaku adalah FKS Bin H. Nana S (31) pekerjaan wiraswasta, warga Sukawarna, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Rumpin, Bogor.
Yang bersangkutan selama berada di Kota Sabang berdomisili di Jurong Mulia, Gampong Ie Meule, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, dengan profesi sebagai pemain dan penjual beli chip game online higgs domino (judi online/maisir).
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain 1 unit Hand Phone (HP) merk poco phone f5 warna biru milik agen judi game online chip higgs domino yang berinisial Fah, yang didalamnya berisi Akun Resmi Chip Higgs Domino Sebanyak Akun dengan sisa chip di ID 85651872 sebesar 4B.296 M, ID 85551872 Terjual sebanyak 7B B , D 85375245 terjual sebanyak 19 B. Sisa chip di ID 85375245 yang diamankan sebanyak 64,034,864 M. Hasil Jual Chip Higgs Domino tersebut sebesar Rp 1.200.000.
Kapolres Sabang AKBP Muhammadun, S.H., dikonfirmasi media Bhayangkara Utama melalui Kasat Reskrim Ipda Rahmad, S.H., M.Si., membenarkan bahwa pihaknya pada hari Senin (20/9/2021) dini hari telah mengamankan seorang laki-laki berinisial FKS Bin H. Nana S, di salah satu Coffee atas perbuatan melawan hukum dan Syariat Islam (judi online/maisir).
“Benar tadi malam Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sabang Ipda Rahmad, S.H., M.Si., melakukan penyelidikan di seputaran simpang empat Jurong Mulia Gampong Ie Meule, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang terkait judi online atau chip higgs domino game online atau maisir dari coffee tersebut Polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial FKS Bin H Nana S,” jelas Ipda Rahmad, S.H., M.Si., didampingi Kanit Opsnal Bripka Rahmat Saputra.
Ipda Rahmad menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat atas adanya kegiatan melawan hukum Qanun Aceh yakni, permainan sekaligus jual beli chip game online yang disebut higgs domino atau maisir di salah satu coffee di persimpangan Jurong Mulia, Gampong Ie Meule.
Informasi tersebut setelah dilakukan penyelidikan di seputaran bertempat di salah satu kafe coffee bahwa, benar adanya sering dijadikan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana perjudian/maisir judi online dengan cara jual beli chip game higgs domino.
Kemudian dari hasil penyelidikan yang diperoleh, pada pukul 01.20 WIB dini hari tim melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan terhadap 1 orang laki-laki atas nama FKS Bin H Nana S, dimana yang bersangkutan bertindak sebagai penjual chip domino higgs domino/maisir.
Setelah dilakukan penangkapan selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Sabang, guna diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut. “Kepada tersangka dikenakan Pasal 18 Jo Pasal 20 dan Qanun Aceh Nomor. 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” ungkap Ipda Rahmad, S.H., M. Si. (Jalaluddin Zky)