Pengadilan Agama Ciamis dalam rangka memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat kabupaten Ciamis dan Pangandaran,melakukan berbagai upaya. Salah satu dari bentuk keseriusan yaitu dengan melengkapi sarana dan parasaranya dengan meluncurkan Ruang Layanan Publik yang diresmikan langsung oleh Bupati Ciamis dalam hal ini di wakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan Setda Ciamis, Ika Darmaiswara bertempat di Gedung PA Kelas IA Ciamis, Jumat (10/01/2020).
Ciamis | Menurut Ika Darmaiswara dalam kata sambutannya, “Pengadilan Agama Ciamis terkenal itu bukan karena Ciamis tertinggi tingkat perceraiannya di Jawa Barat, tetapi pelayanan yang ada di PA Ciamis dalam era digitalisasi ini seperti Posbakum, e-court, anjungan layanan mandiri e-litigasi yang bisa memberikan layanan prima dan mandiri bagi masyarakat secara online,” tuturnya.
Menurutnya dengan hadirnya ruang layanan publik itu sangat bermanfaat bagi mayarakat dalam mengakses informasi perkara secara online.
Mengakhiri sambutannya, dirinya berharap pelayanan yang telah baik itu harus di tingkatkan dan di pertahankan. Tingkat kesulitan dalam pelayanan harus dipermudah dan dipercepat dengan tetap berpegang kepada aturan dan standar oprasional yang berlaku.
“Yang mudah jangan dipersulit, apabila pelayanan harus menempuh jalur prosedural jangan dihilangkan,” tutupnya.
Sementara Kepala Pengadilan Agama Ciamis, Drs.H. Anang Permana,SH.,MH. mengatakan, “maksud didirikannya ruang layanan publik ini dalam rangka memenuhi prioritas program Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait justice for all dan access to justice untuk pencari keadilan di pengadilan,” terangnya.
Menurutnya ruang layanan publik terdiri dari pos bantuan hukum (Posbakum), pojok e-court dan anjungan layanan mandiri e-litigasi untuk memberikan layanan prima dan mandiri bagi para pencari keadilan di wilayah hukum Kabupaten Ciamis.
“Posbakum merupakan ruangan yang disediakan oleh Pengadilan Agama Ciamis dikhususkan untuk advokat yang sedang piket dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada pemohon untuk pengisian formulir, permohonan bantuan hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum, konsultasi hukum, memberikan rujukan lebih lanjut tentang pembebasan biaya perkara, dan memberikan rujukan tentang bantuan jasa advokat,” terangnya.
Sedangkan pojok e-court adalah ruang layanan publik hukum untuk meningkatkan kualitas pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan dalam memberikan informasi terkait perkaranya secara elektronik (Online).
“Kami juga mempunyai ruangan anjungan pelayanan mandiri yang merupakan layanan publik hukum Pengadilan Agama Ciamis dalam memberikan kemudahan dan memfasilitasi para pencari keadilan baik kepada masyarakat, advokat, pengacara yang akan berperkara di Pengadilan Agama Ciamis secara online,” tuturnya.
Diakuinya anjungan pelayanan mandiri ini ditunjang dengan berbagai fasilitas, diantaranya koneksi internet, komputer dengan layar sentuh, printer, scaner dan petugas pemandu sehingga para pencari keadilan dapat dengan mudah untuk proses pendaftaran perkaranya, mengetahui berita acara selama proses perkara secara online.
“Dengan adanya anjungan pelayanan mandiri ini para pencari keadilan baik itu masyarakat, advokat ataupun pengacara di sela-sela menghadiri sidang di Pengadilan Agama Ciamis bisa sambil mendaftarkan perkaranya secara online,” pungkasnya.