Pernyataan sikap Kades Jambenenggang Ojang Sopandi beserta beberapa Kades lannya yang tergabung dalam Apdesi, Kuat dugaan dalam upaya melakukan pembungkaman terhadap wartawan dan LSM dengan tufoksi sebagai kontrol sosial.
Sukabumi | Beredar melalui aplikasi perpesanan Whatsaap, unggahan video terkait pernyataan sikap Kades Jambenenggang, Kec.Kebonpedes beserta beberapa orang Kepala desa lainnya yang tergabung dalam Apdesi Kab.Sukabumi,dianggap sejumlah pihak terkesan sangat arogan dan provokatif
Dalam unggahan video berdurasi sekitar 26 detik tersebut, Ojang Sopandi dengan nada lantang lalu diikuti oleh rekan-rekannya, dengan mengatasnamakan Apdesi, menyatakan sikap ” Akan melawan setiap media dan LSM yang dianggapnya selalu mengobok-obok Pemdes.
” Kami para Kepala desa yang tergabung dalam Apdesi Kqbupaten Sukabumi, menyatakan akan melawan media dan LSM yang selalu mengobok-obok desa, lalu diakahiri teriakan merdeka dan Allahu akbar.
Hal ini pun, tengah ramai diperbincangkan oleh banyak pihak baik di dunia nyata, maupun menjadi bahan perbincangan di sosial media.
Unggahan video berdurasi sekitar 26 detk tereebut,, akhirnya menuai reaksi dari para kuli tinta dan mengecam keras terkait pernyataan sikap dari Ojang Sopandi beserta beberapa orang Kepala desa yang tergabung dalam Apdesi Kab.Sukabumi itu.
Hal itu pun, ditanggapi para Insan Pers sukabumi, lalu mengecam pernytaan sikap dari beberapa orang kepala desa yang dinaggap sudah tidak bisa ditolerir lagi, bahkan diduga pernyataan tersebut dalam upaya melakukan pembungkaman terhadap media
” Pennytaan tersebut tidak bisa ditolerir lagi, karena dianggap ada upaya melawan hukum, dan sudah melanggar UU 45, serta aturan yang sudah ditetapkan dalam UU No. 40 ttg pers. UU 14 ttg informasi publik. UU no 28. TTG pengawasan masyarakat. Tap MPR VIII tahun 1999. KKN, ” Ujar E.Morales, salah seorang jurnalis media online nasional.
Kami atas nama insan pers meminta kepada pihak Aparat Penegak hukum agar segera mengusut permasalahan tersebut, pernyataan sikap bebeapa orang Kades dalam unggahan video itu , diduga upaya melawan aturan hukum yang berlaku dan sudah ditetapkan dalam Undang-undang.