AK warga Medan Tembung didampingi Penasehat Hukumnya (PH) Kuna, SE, SH, secara resmi melaporkan Akun WhatsApp atas nama Toni Fres ke Polda Sumut. Laporan tersebut tertuang dalam Nomor : STTLP/1420/VII/Sumut/SPKT “III”, Kamis (30/07/2020) sekira pukul 15.16 Wib.
“Sudah jelas dalam hal ini klien saya sangat dirugikan, karena pemilik Akun WhatsApp tersebut menggunakan foto klien saya, jadi guna mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan kami laporkan kasus ini ke Polda Sumut. Kami berharap pihak Cyber Crime Polda Sumut segera melakukan pengusutan dan menangkap pelakunya” - Kuna, SE, SH, Kuasa Hukum Pelapor -
Medan, Sumut |BU| AK, usai membuat laporan pengaduan, kepada wartawan mengatakan, kedatangannya ke Polda Sumut melaporkan akun WhatsApp yang belum diketahui siapa pemiliknya, tetapi foto WhatsApp tersebut menggunakan fotonya, Kamis (30/07/2020) sore.
“Kami tidak tau ini akun WhatsApp milik siapa, tetapi di akun tersebut tertulis atas nama Toni Fres dan menggunakan foto saya,” ujar Antony.
Antony megatakan, satu hal yang merugikan dirinya, akun WhatsApp yang menggunakan foto dirinya tersebut diduga melakukan penipuan terhadap masyarakat, dengan modus meng-upload status jual beli mobil dengan harga sangat murah.
“Dia posting jual beli mobil merk Expander dengan diskon 40 persen, dan apabila ada nasabah yang berminat disuruh mengirim uang melalui rekening”, ungkap AK, seraya menambahkan dirinya juga sudah memberikan nomor Hp pemilik akun tersebut kepada penyidik.
Sementara itu, Penasehat Hukum pelapor, Kuna, SE, SH meminta pihak Polda Sumut segera mengusut dan menangkap pelaku pemilik Akun WhatsApp tersebut.
“Sudah jelas dalam hal ini klien saya sangat dirugikan, karena pemilik Akun WhatsApp tersebut menggunakan foto klien saya, jadi guna mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan kami laporkan kasus ini ke Polda Sumut. Kami berharap pihak Cyber Crime Polda Sumut segera melakukan pengusutan dan menangkap pelakunya”, tegas Kuna. (Junaidi)