Medan, Sumut
Karena tergiur upah Rp 10 juta antar sabu dari Raja Salman, tiga pria asal Kabupaten Aceh Utara divonis pidana penjara selama seumur hidup, dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/6/2021) sore.
Majelis hakim yang diketuai Syafril Pardamean Batubara menilai, ketiga terdakwa yakni Muhammad Taufik alias Taufik (27), Zuriaman alias Man (23) dan M Jafar alias Bang Pon (37), bersalah menjadi perantara sabu seberat 10 Kg.
“Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Hakim.
Dalam amarnya, Hakim mengatakan adapun yang memberatkan karena perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika.
“Keadaan meringankan tidak ditemui pada diri para terdakwa,” cetus Hakim.
Usai membacakan vonis, Penasihat Hukum (PH) para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Vonis tersebut pun sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdul Hakim Sori Muda Harahap, SH.
Sementara itu, Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan, perkara ini bermula pada Minggu 11 Oktober 2020 lalu, saat petugas Ditres Narkoba Polda Sumut, mendapat informasi bahwa ada tiga pria yang akan membawa dan menjadi perantara jual beli sabu dari Aceh menuju Sumut.
Tak lama, ketiga terdakwa tiba di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dan petugas langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.
“Namun, petugas mendapat informasi lain bahwa ketiga terdakwa diketahui berbalik arah menuju Aceh,” ujar Jaksa.
Sehingga petugas melakukan pengejaran terhadap ketiga terdakwa di Jalan lintas Medan-Banda Aceh Kampung Beusa Seberang Kecamatan Peurelak Barat Kabupaten Aceh Timur. Tak lama, petugas melihat ketiga terdakwa sedang mengendarai becak motor (betor) merk Honda Win tanpa nopol.
Tanpa basa basi, petugas langsung menghadang perjalanan betor itu dan melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa.
“Saat digeledah di dalam bagasi betor, petugas menemukan satu karung goni plastik warna putih berisi 10 bungkus kemasan teh cina warna hijau merk CHINESE PIN WEI yang di dalamnya terdapat sabu seberat 10.000 gram (10 kilogram),” ucap Jaksa Abdul Hakim.
Kepada petugas, ketiga terdakwa mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang tidak dikenal bernama Mustafa.
Selain itu, ketiga terdakwa mengaku dikendalikan oleh Raja Salman alias Tuan (DPO) untuk menjadi perantara jual beli sabu.
“Rencananya, sabu itu akan dibawa dari Aceh menuju Sumut. Apabila ketiga terdakwa berhasil menyerahkan sabu tersebut kepada penerima, maka mereka akan memperoleh upah sebesar Rp 10 juta dari Raja Salman. Ketiga terdakwa baru menerima biaya perjalanan sebesar Rp 2 juta,” pungkas JPU dari Kejatisu tersebut.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, ketiga terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut. (red)