Upaya jajaran Polres Serang dalam rangka menjaga kamtibmas jelang Tahun Baru 2020, jajaran Polsek Ciruas melaksanakan razia petasan atau kembang api sekaligus pemusnahan dengan direndam air, Jum’at (27/12/2019).
Kabupaten Serang, Banten | Razia dilakukan di wilayah hukum Polsek Ciruas, berhasil diamankan petasan atau kembang api yang dapat membahayakan orang. Sesuai dengan instruksi dari Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir dan diteruskan kepada Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan serta jajaran Polres Serang.
“Perayaan Tahun Baru 2020, agar masyarakat nyaman dan aman, kami himbau dan ajak untuk tidak menyalakan petasan atau kembang api yang kecenderungan dapat berbahaya untuk dirinya sendiri dan bagi orang lain,” terang Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno.
Razia penjualan petasan atau kembang api yang berbahaya akan dilakukan secara berkesinambungan, menjaga kamtibmas di malam Tahun Baru 2020 nantinya.
“Jikalau masih nekat menjual petasan, kami pihak Kepolisian akan melakukan tindakan tegas dan terukur. Malam Tahun Baru 2020, baiknya mari bersama kita isi dengan kegiatan kegiatan keagamaan yang positif, dan berdoa bersama,” kata Kompol Sukirno.