Munculnya pengakuan secara gamblang dari Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman, bahwa adanya titip menitip dalam proses Perekrutan PPK, mendapat ragam tanggapan positif maupun negatif dari warga Netizen maupun tokoh Pemerhati Kebijakan Publik.
Sukabumi | Salah satu tanggapan muncul dari Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Muhammadiyah (UMMI) Sukabumi, Dr. Dian Purwanti, M.AP, Menurutnya, tidak ada alasan yang dapat membenarkan, KPU untuk menerima titipan calon anggota PPK dari kalangan tertentu.
“Semua anggota KPU dilantik dengan sumpah dan janji untuk menjalankan tugas secara profesional. Untuk itu, tidak ada alasan bagi KPU untuk adanya titip menitip orang yang ingin menjadi PPK,” kata Dr. Dian Purwanti, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (29/01/20).
Menurut pandangan dosen UMMI ini, secara teori ciri profesional ada 3, pertama memiliki Skill (Dalam hal ini diperlukan penyelenggara pemilu yang secara keilmuan memiliki keahlian yg mumpuni). Kedua knowledge (Penyelenggara Pemilu wajib memiliki wawasan yg luas terkait hal-hal yang menyangkut bidang pekerjaannya). Ketiga Attitude (penyelenggara pemilu wajib memiliki dan menjunjung tinggi etika dan moral).
“Dalam hal kinerja sesuai tupoksi, semua komisioner KPU dapat disebut profesional jika memiliki ketiga ciri tersebut,” papar Kaprodi Administrasi Publik UMMI ini.
Jika ketiga ciri tersebut benar-benar di implementasikan, ia meyakini tidak akan ada cerita KPU menerima titipan atau rekomendasi dalam proses rekruitmen calon PPK.
“Sikap profesional yang harus ditunjukan oleh KPU adalah objektif, bebas dari rasa sentimen, benci, malu, malas atau enggan bertindak dan mengambil keputusan yang tegas bilamana diyakini adanya titipan pada proses pendaftaran calon PPK di Pilkada tahun 2020,” jelas dia.
“Setiap keputusan yang diambil pasti memiliki konsekuensi. Kesiapan dan kesediaan menerima konsekuensi itulah yang sangat dibutuhkan,” katanya.
Secara kuantitas maupun kualitas, Ia menilai SDM warga Kabupaten Sukabumi sudah cukup banyak yang berpendidikan tinggi. Karenanya tidak sulit untuk membangun sebuah sistem pemilu yang berkualitas.
“Tidak ada alasan bagi KPU untuk membiarkan atau menerima adanya titip menitip calon anggota PPK, Apalagi ini diketahui adanya kepastian titipan,” tegasnya.
Guna menghindari hal tersebut, Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang mengawasi pemilu mulai dari proses rekrutmen PPK hingga penetapan pemenang pemilu, Memiliki kewajiban mengawal seluruh proses pemilu agar berjalan pada track yang benar, sehingga menghasilkan pemimpin yang berkualitas sesuai haraparan masyarakat.
“Jika terbukti itu ada, sudah barang tentu dalam hal ini, Bawaslu Kabupaten Sukabumi, berkewajiban menegur KPU agar tidak “Masuk Angin”, tandasnya.