Batam, Kepri
Kasus pencabulan terjadi kepada seorang anak dibawah umur setelah sempat berkenalan dengan seorang pemuda di Instagram. Kini, korban tengah hamil 4 bulan.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha, SH., S.Ik., MH., menyatakan, pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial AKS (19) di kawasan Batam Center karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Dalam keterangan tertulisnya Dhani mengatakan, kasus pencabulan itu bermula saat pelaku AKS (19) dan korban GP berkenalan melalui media sosial Instagram.
“Bermula dari Instagram, pelaku meminta nomor WhatsApp korban dan mulai berkomunikasi,” jelasnya Jumat (19/3/2021).
Usai berkenalan di medsos dan mendapatkan nomor WhatsApp korban, pelaku merayu korban dan mengajak korban bertemu untuk makan dan jalan-jalan.
“Setelah berhasil meyakinkan korban, pelaku kemudian menjemput korban di daerah Batam Center dan rencananya diajak jalan untuk makan. Tetapi di tengah perjalanan dia berubah pikiran, korban lalu diajak ke hotel dan pelaku melaksanakan aksi bejatnya tersebut,” ujarnya.
Menurut Dhani, tersangka terus berupaya melakukan bujuk rayu sehingga dapat melaksanakan aksinya. Bahkan pelaku menjanjikan akan bertanggungjawab dan menikahi korban atas perbuatannya.
Berdasar pengakuan pelaku, lanjut Dhani, ia telah melaksanakan aksinya terhadap korban sebanyak 6 kali. Mulai dari bulan November 2020 hingga awal Maret.
“Dan pada bulan Januari 2021 korban mengetahui bahwa dirinya telah hamil atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, mengetahui hal tersebut tersangka menyarankan untuk menggugurkan kandungan korban, tapi tidak terlaksana. Saat ini korban telah hamil 4 bulan,” ujar Dhani.
Pada kamis (18/3/2021), sekira pukul 16.00 wib, Tim dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Mustafa Plaza Batam Center.
“Mengetahui hal tersebut Tim langsung menuju ke lokasi dan ketika melihat tersangka langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
“Barang bukti yang diamankan adalah 1 helai Dress warna hitam, 1 Helai Bra warna Hitam, 1 Helai celana dalam warna merah jambu, 1 lembar Fotocopy Akte Kelahiran atas nama korban, 1 lembar Fotocopy Ijazah atas nama korban, 1 Lembar Kwitansi berobat di RS. Elizabet, dan 1 lembar hasil USG korban,” paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (red)