Purwakarta, Jabar
Pelaksanaan proyek Peningkatan Kwalitas Pemukiman Kumuh Kabupaten Purwakarta Kawasan RK I, dengan pagu anggaran sebesar Rp 10.984.724.400 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020 - 2021, berlokasi di 3 Kelurahan Cipaisan, Purwakarta, menjadi polemik dikalangan warga setempat.
Pasalnya, proyek masih dalam tahap pelaksanaan, namun pihak pelaksana proyek dari PT. Tigalapan Adam Internasional, memberikan sejumlah uang kordinasi sebesar Rp 40 juta kepada sekelompok LSM dan warga sekitar proyek melalui ketua RW setempat berinisial (WR).
“Tidak diketahui untuk kepentingan apa uang kordinasi yang dimaksud, sejauh ini belum ada kejelasannya,” ujar salah seorang warga setempat yang meminta namanya tidak dipublish. Dikhawatirkan, fisik proyek Kotaku akan ada yang dikurangi untuk menutupi pengeluaran uang kordinasi.
Desas-desus yang beredar dikalangan awak media menyatakan, uang kordinasi untuk LSM sebesar Rp 16 juta, sementara untuk masyarakat sebesar Rp 24 juta, yang langsung dikondisikan oleh WR.
Pantauan awak media di lapangan, pengerjaan proyek tersebut masih pada progres 40 persen, dikerjakan oleh PT. Tiga lapan Adam Internasional sebagai pelaksana, dengan jenis pekerjaan yaitu, jalan lingkungan, Drainase dan Air limbah.
Sementara Menejer Proyek (PM) Kotaku, Herman, ketika dihubungi melalui saluran WhatsApp, tidak mau menerima panggilan dari awak media, ditemui di lokasi proyek guna dimintai konfirmasinya seputar kasus ini, tidak ada di tempat.
Ditempat terpisah, Lurah Cipaisan, Saefulloh Amsor, pada media BU di kantornya pekan lalu membenarkan tentang adanya bagi-bagi uang dari pihak pelaksana proyek Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), melalui ketua RW (WR), ke LSM dan warga sekitar proyek. Pihaknya telah memanggilnya, dan WR mengakui telah meminta uang kordinasi kepihak pelaksana proyek Kotaku sebesar Rp 40 juta, tetapi tidak ada jalan keluar, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada aparat penegak hukum agar menjadi jelas.
Hingga kini baik WR maupun Herman selaku Menejer Proyek, tidak dapat ditemui guna dimintai klarifikasi tentang maksud uang kordinasi tersebut. (red)