Beranda Polda Ditreskrimsus Polda Kepri Amankan Tiga Orang Tersangka Tindak Pidana Migas Jenis Bio...

Ditreskrimsus Polda Kepri Amankan Tiga Orang Tersangka Tindak Pidana Migas Jenis Bio Solar

6
0

Batam, Kepri

Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil amankan tiga orang tersangka Tindak Pidana Migas, yang pertama berinisial TK selaku pemilik dan juga supir minibus yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis Bio Solar, inisial SN selaku supir dan inisial RK selaku supir.

Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, SIK., MH., didampingi oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, S.H., SIK., MH., Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, SH., M.H., pada saat Konferensi Pers di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Senin (18/4/2022).
Wadir Ditreskrimsus polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, SIK., MH., dihadapan sejumlah wartawan mengatakan, ada dua tempat kejadian perkara antara lain di Taman SP Plaza, Tembesi, Kecamatan Batu Aji Kota Batam dan di SPBU Tembesi Kecamatan Batu Aji Kota Batam, dengan modus operandi yang dilakukan adalah dengan cara membeli bahan bakar subsidi jenis Solar dengan menggunakan kartu Brizzi yang telah diubah dengan menggunakan sticker, sehingga menyerupai asli dan kartu tersebut dapat digunakan oleh para tersangka untuk membeli Bio Solar.

Kendaraan Minibus yang digunakan oleh tersangka ini sudah dimodifikasi tangki bahan bakarnya sehingga dapat menampung 300 sampai dengan 500 liter BBM dan tertangkapnya para tersangka ini adalah pada saat anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri yang sedang melakukan pemantauan atas kelangkaan bahan bakar di beberapa SPBU. Saat melakukan pemantauan yang didapatkan satu unit mobil jenis minibus yang sedang mengisi bahan bakar dan di dalamnya kosong tidak ada penumpang, saat dilakukan pengecekan tim menemukan kejanggalan dimana tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi.
″Barang bukti yang diamankan adalah 3 unit kendaraan jenis minibus warna merah yang merupakan angkutan kota dengan rute Dapur 12, BBM jenis Bio Solar subsidi sebanyak ±1.100 liter, kartu Brizzi fuel card untuk pembelian Bio Solar Subsidi dan 2 lembar struk pembayaran Brizzi Pertamina Bio Solar,” beber AKBP Nugroho.

“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,” tuturnya mengakhiri. (Ariyanto Nainggolan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here