Kubu Raya, Kalbar
Ihwan Hakim (17), putra dari M. Sidik, warga Parit Baru, Kecamatan Sei Raya, Kabupaten Kubu Raya, harus dilarikan ke RS. Antonius dengan kondisi tidak sadarkan diri setelah dianiaya beberapa warga karena dituduh mencuri di rumah tetangga.
Kejadian ini merupakan hal yang tidak dibenarkan oleh hukum, hal ini menimpa seorang anak laki-laki yang bernama Ihwan Hakim, anak dari Muhammad Sidik.
Ihwan Hakim adalah santri di salah satu pesantren di Kubu Raya. Kondisi Ihwan Hakim saat ini masih dalam keadaan koma dan tidak sadar kan diri.
Akibat kejadian ini kondisi Ihwan Hakim (17) cukup parah hingga harus dirawat intensif dan dilakukan operasi oleh team dokter RS. Antonius. Korban yang didampingi oleh Umar Bani, Ketua KBM Kubu Raya serta orangtua Ihwan Hakim, M. Sidik, telah melaporkan kejadian penganiayaan ini ke pihak yang berwajib serta KPAI Kab. Kubu Raya.
Dan sampai saat ini para pelaku penganiayaan masih berkeliaran di daerah tempat tinggal M. Sidik, orangtua korban. Walaupun hal ini masih dalam proses laporan ke pihak berwajib, salah atau tidak bersalahnya Ihwan Hakim haruslah mendapat haknya di mata hukum, yaitu praduga tak bersalah bukan malah dihakimi oleh warga. Seharusnya warga yang melakukan pengianiayaan berpikir secara arif dan bijak sebelum melakukan tindakan di luar hukum, dikarenakan Ihwan Hakim adalah anak yang masih dalam perlindungan orangtua. Hal ini tidak dibenarkan sehingga menyebabkan Ihwan Hakim dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Sampai saat ini pihak keluarga dan orangtua korban menunggu tindakan aparat penegak hukum dan pihak KPAI, untuk melakukan proses hukum terhadap warga yang melakukan tindakan tidak terpuji terhadap seorang anak yang masih butuh perlindungan orangtua. Sampai saat ini pihak keluarga yang didamping oleh Umar Bani masih menunggu proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum Kabupaten Kubu Raya.
Kronologis kejadian penganiayaan tersebut bermula dari dugaan tetangga orangtua Ihwan Hakim, dimana korban dituduh oleh tetangganya sendiri telah melakukan pencurian, padahal tidak terbukti, pada bulan Mei lalu.
Akibat kejadian ini, kondisi Ihwan Hakim sampai babak belur dan tidak sadarkan diri serta dalam kondisi koma akibat dihakimi oleh beberapa warga yang melakukan tindakan main hakim sendiri tanpa melakukan pengecekan ataupun mediasi kepada Ihwan Hakim dan orangtuanya. (Adi N.-Tim DPN Lidik Krimsus RI)