Team Satuan Reserse Narkoba Polres Solok berhasil menangkap dua supir truk box asal Pulau Jawa di samping Rumah Makan Sawah Ujuang di Kenagarian Talang Kabupaten Solok, Rabu (25/03 2020), sekira pukul 20.00 Wib.
Solok, Sumbar | Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho, SH,S.iK,MSi melalui Kasat Res Narkoba IPTU Eko Kurniawan, S.H, menyampaiakan telah diamankan 2 (dua) orang pelaku penyalahguna diduga narkotika jenis shabu.
Kedua tersangka adalah IS (28) Suku Jawa, Desa Pulurejo Kecamatan Diwek Jombang Jawa Timur, IW (32) Suku Jawa, Desa Panican Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah.
Penangkapat berawal anggota Sat Res Narkoba Polres Solok mendapatkan informasi dari masyarakat Nagari Talang, Rabu 25 Maret 2020. Bahwa ada dua orang laki-laki diduga menyalahgunakan narkotika, setelah identitas dan ciri-ciri didapatkan, anggota Sat Res Narkoba Polres Solok langsung melakukan penyelidikan.
Tak lama kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Solok melihat 2 (dua) orang laki laki yang mirip dengan identitas dan ciri ciri yang telah didapatkan sebelumnya kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua laki laki tersebut.
Petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening lalu dibungkus lagi dengan plastik klem warna bening kemudian dibalut dengan selembar uang kertas pecahan Rp. 2000 rupiah diatas tanah tempat pelaku ditangkap, dan 2 (dua) unit handphone merek xiaomi dan merek samsung, kemudian petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi saksi.
Setelah itu terhadap semua barang bukti disita dan diamankan serta ke dua pelaku dibawa ke Mapolres Solok guna penyidikan lebih lanjut.
Masyarakat yang melihat waktu penangkapan dua pemuda Jawa yang turun dari truk box itu adalah Jun (31) karyawan rumah makan dan Zul (56) warga Jorong Aro Dusun Ampek Balakang Nagari Talang Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.