Bu Jateng Kendal. Jajaran Polres Kendal kembali berhasil mengungkap aksi kejahatan pencurian sepeda bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curras) di tiga Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di wilayah hukum Polres Kendal
“Jadi ada sembilan orang yang ditetapkan tersangka di tiga tempat yang berbeda di wilayah hukum Kendal. Mereka terlibat curanmor dan curras,” kata Wakapolres Kendal, Kompol Sumiarta dalam Konferensi Pers, Selasa (6/10/2020).
Kompol Sumiarta didampingi Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Gineung Pratidina Kusuma Fijaya menjelaskan, untuk kasus curras ada di dua lokasi, sedangkan kasus curanmor ada di satu lokasi.
“Untuk kasus curras di Boja, diamankan empat pelaku, yakni Dimas Wahyu P (20) warga Tambak Aji Ngaliyan Semarang, Anang Adi S (20) warga Sidodadi Mijen Semarang, Ibnu Choliq (25) warga Purwosari Mijen Semarang dan Aditya Dimas (20) warga Campurejo Boja Kendal,” terangnya.
Keempat tersangka tersebut melakukan aksinya di pertigaan Jalan Pramuka, Dusun Gentan Kidul, Desa Boja, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal pada Jumat (18/9/2020), sekitar pukul 02.00 WIB.
“Modus operandi yang mereka lakukan yakni, para pelaku mendatangi korban yang sedang nongkrong dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa senjata tajam berupa clurit dan sabit,” jelas Wakapolres Kendal.
Dikatakan, tersangka Ibnu C berusaha merampas handphone milik korban Muh Latif dengan disertai kekerasan.
Sehingga korban mengalami luka sobek pada punggung sebelah kiri sepanjang 9 centimeter dan sedalam 2 centimeter akibat sabetan clurit.
“Tetapi usaha para pelaku gagal, karena korban Muh Latif dan Agus Setyawan serta saksi lainnya yang berada di tempat kejadian perkara berhasil menyelamatkan diri,” imbuhnya.
Namun, lanjut Wakapolres, para tersangka berhasil mengambil sepeda motor Beat warna hitam milik Agus Setyawan, dengan nopol H-3670-VU, yang tertinggal dengan posisi kunci kontak masih menempel di sepeda motor tersebut.
“Para pelaku berhasil kami ringkus, setelah handphone milik korban, yakni Agus Setyawan terbawa pelaku di dalam dasbor motor korban. Sehingga dalam pengecekan melalui google map menunjukkan lokasi persembunyian para pelaku di daerah Kuripan, Kecamatan Mijen, Semarang,” ungkapnya.
Dengan kejadian tersebut, keempat tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Untuk tersangka Ibnu Choliq dikenakan pasal 365 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman kurungan maksimal 12 tahun.
“Sedangkan ketiga tersangka lain, Dimas, Anang dan Aditya, dikenai pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman kurungannya paling lama tujuh tahun,” jelasnya.
Sementara itu, lanjut Wakapolres, kasus curras juga terjadi di Kecamatan Patebon, tepatnya TKP di depan SPBU Jambiarum, pada Minggu (27/10/2020), sekitar pukul 02.00 WIB.( Sigit / Teguh )