Sabang, NAD
Setelah dilakukan turun ke lapangan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang, melihat langsung hasil penggunaan uang negara yang diperuntukkan untuk biaya Covid-19 tahun 2020, Fraksi Partai Nasional (Parnas) Bersatu DPRK Sabang memerintahkan Inspektorat Kota Sabang, agar mengaudit kemana saja uang Covid-19 digunakan.
Hal tersebut disampaikan Fraksi Parnas Bersatu DPRK Sabang pada sidang paripurna pedapat akhir terhadap rancangan qanun Kota Sabang, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Kota Sabang tahun anggaran 2020.
Fraksi Parnas Bersatu DPRK Sabang menyampaikan pertimbangan hal-hal sebagai berikut :
1. Laporan Pansus II DPRK Kota Sabang yang telah merekomendasikan untuk melakukan audit terhadap pengunaaan, dana penanganan Covid-19 pada Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang Tahun Anggaran 2020.
2. Laporan Badan Anggaran DPRK Kota Sabang yang telah merekomendasi Walikota Sabang, agar memerintahkan Inspektorat Kota Sabang supaya melaksanakan audit terhadap pengunaaan dana penanganan Covid-19 pada OPD- OPD dan diserahkan kepada DPRK Kota Sabang tahun Anggaran 2020.
3. Kata Akhir Fraksi Parnas Bersatu terhadap Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan tahun Anggaran 2020, yang mana telah disampaikan bahwasanya mekanisme perencanaan, anggaran atau recofusing dan realokasi anggaran terhadap penanganan dan pencegahan Covid-19 tidaklah melibatkan DPRK Sabang, dan Fraksi Parnas Bersatu sudah juga mengingatkan pada saat itu, agar eksekutif benar-benar mempedomani kepada keputusan bersama dua Menteri dan apabila nanti setelah hasil audit selesai ditemukan terjadi permasalahan hukum terhadap pelaksanaan anggaran tersebut diatas maka Fraksi Parnas Bersatu tidak akan bertangungjawab.
Dengan mempertimbangkan tiga hal tersebut diatas meskipun banyak temuan yang bermasalah namun, Fraksi Parnas Bersatu menerima Rancangan Qanun pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang Tahun Anggaran 2020 untuk menjadi Qanun Kota Sabang dengan” Catatan” Walikota Kota Sabang akan menindaklanjuti rekomendasi Badan Anggaran DPR Sabang, untuk memerintahkan Inspekrorat Kota Sabang, agar mengaudit pengunaan alokasi anggaran penanggulangan dan pencegahan Covid-19 serta hasilnya juga diserahkan kepada DPRK Sabang Sabang.
Ada pun rincian Rancangan Qanun pertangungjawaban APBK Sabang tahun anggaran 2020 sebagai berikut :
- Pendapatan anggaran sebesar Rp.653.782.341.674,08,-
Realisasi anggaran Sebesar Rp. 659.860.210.909,71,-
- Belanja Sebesar Rp.738.377.511.722,59,-
Realisasi Belanja sebesar Rp. 634.608.819.986,30,-
- Dan Sisa Lebih Pembiayaan atau Silpa sebesar Rp. 109.846.560.971,93,-
Ternyata Fraksi Parnas Bersatu juga menyampaikan beberapa catatan lainnya terhadap pelaksanaan Pertanggungjawaban APBK tahun 2020. Catatannya adalah :
1. Fraksi Parnas Bersatu menyoroti masih banyaknya temuan BPK-RI terhadap kekurangan volume mengakibatkan kelebihan bayar atau padahal mekanisme dalam pelaksanaan kegiatan fisik sudah ada pengawasan berlapis yang dilaksanakan oleh konsultan pengawas dan Pejabat Pelaksana Kegiatan. Harapan Fraksi Parnas Bersatu untuk kedepannya hal ini dapat dicegah dengan menempatkan PPTK yang memang mempunyai SDM yang cukup, bukan hanya Pejabat Pelaksana Kegiatan sekedar bisa.
2. Fraksi Parnas Bersatu DPRK Sabang menyoroti laporan hasil audit BPK-RI terhadap anggaran belanja Insentif Kepala Daerah dan Belanja Operasional tunjangan keuangan Rumah Dinas SEKDA Kota Sabang. Fraksi Parnas Bersatu meminta agar segera diselesaikan, baik dari sisi administrasi maupun sisi keuangan negara.
3. Fraksi Parnas Bersatu juga menyoroti Kinerja Dinas Pendidikan Kota Sabang, dalam penganggaran tahun 2020 seperti hilang arah. Dimana arah belanja anggaran pada Dinas Pendidikan lebih besar pada pembangunan fisik dibanding mutu pendidikan seperti kegiatan peningkatan SDM dan prestasi siswa. Hal ini terlihat alokasi belanja sumber dana Otsus untuk DED atau Perencanaan Fisik mencapai Rp. 500.000.000,00, dapat dibayangkan berapa milyar anggaran yang harus disiapkan untuk pembangunan fisik kedepannya. Fraksi Parnas Bersatu menilai ini semua lemahnya kinerja BAPPEDA Kota Sabang dalam menyusun arah pembangunan Kota Sabang. Dan untuk hal ini Fraksi Parnas Bersatu meminta kepada BAPPEDA Kota Sabang dan Dinas Pendidikan Kota Sabang, agar menciptakan formula khusus arah pendidikan Kota Sabang, jangan terkesan menyerah apalagi mengingat kondisi Pandemi Covid-19 yang melanda sistim pendidikan.
4. Fraksi Parnas Bersatu menyoroti Rasionalisasi Anggaran pada APBK tahun2020 oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah, untuk kegiatan-kegiatan peningkatan ekonomi masyarakat berupa bantuan alat-alat kerja kepada masyarakat Kota Sabang, tidak dapat dilaksanakan karena terbentur dengan SKB dua Menteri, akan tetapi bila dicermati realisasi anggaran 2020 pada pos belanja pegawai, baik itu belanja honorarium PNS dan non PNS, belanja perjalanan dinas, belanja makan minum, dan belanja belanja lainnya yang dianggap tidaklah prioritas tetapi dapat dilaksanakan pada APBK 2020 walaupun tidak searah dengan kebijakan surat keputusan dua Menteri. Mencermati hal-hal diatas, Fraksi Parnas Bersatu berpendapat adanya APBK Kota Sabang tahun anggaran 2020 tidaklah berpihak kepada masyarakat Kota Sabang. Hal ini sangat disayangkan, mengingat kondisi ekonomi masyarakat Sabang sangat terpuruk karena dampak Covid-19.
5. Pada kesempatan itu Fraksi Parnas Bersatu ingin menyampaikan kepada semua OPD dalam Kota Sabang, agar segera merealisasikan kegiatan-kegiatan APBK 2021. Hal ini perlu disampaikan karena sudah masuk bulan Agustus dan setelah rancangan Qanun LPJ APBK 2020 ditetapkan menjadi Qanun Kota Sabang pastilah akan masuk dalam tahapan penyusunan APBK perubahan, jangan terkesan kegiatan yang sudah disepakati saja belum dilaksanakan tetapi sudah mengajukan kegiatan baru.
6. Terhadap pembanguanan tugu Pada Simpang Garuda yang dilaksanakan menggunakan dana CSR salah satu Bank di Kota Sabang, Fraksi Parnas Bersatu mengingatkan, agar pembangunan tugu tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan maksud dan tujuan pembangunan tugu tersebut, jangan sampai terkesan asal jadi seperti dalam pelaksanan pekerjaan Tugu cengkeh di jalan perdagangan Kota Sabang.
Demikian pendapat Fraksi Parnas Bersatu DPRK Sabang disampaikan sebagai bahan masukan, sehingga menjadi pedoman dalam merencanakan anggaran pada tahun-tahun selanjutnya yang akan menghasilkan sesuatu yang terbaik bagi pembangunan Kota Sabang yang kita cintai ini, dan untuk mencapai itu semua dibutuhkan mental pemimpin baik pemimpin eksekutif maupun legeslatif serta birokrat-birakrat yang arif dan bijaksana dalam menyikapi setiap perkembangan politik yang dinamis di Kota Sabang, paling tidak sikap arif dan bijaksana jangan seperti kata orang- orang tua kita terdahulu yang mengatakan, “Menyoe toe tuloe, menyoe jioeh semeloeh mese kedro ta pejet Mese kegop bek jeut. Raga gop besoh Raga tanyoe bemeu asoe. Buet jinoe hana jelas lee, yang panyang cok sihak, yang hana pantas cok sedepa,” demikian kata akhir yang disampaikan Fraksi Parnas Bersatu DPRK Sabang yang diterima media Bhayangkara Utana, Sabtu (31/07/2021). (Jalaluddin Zky)
Beranda Daerah Fraksi Parnas Bersatu DPRK Sabang Perintah Inspektorat Untuk Audit Penggunaan Anggaran Covid-19