Merebaknya kasus virus corona di berbagai tempat, sebelum dilaksanakannya pengambilan sumpah / janji jabatan, BKPSDM Kabupaten Sukabumi menggandeng Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan suhu tubuh /Test Rapid kepada para tamu undangan, dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Sukabumi | Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang pegawai negeri sipil. Melalui proses yang panjang Pemkab Sukabumi melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah / Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, oleh Wakil Bupati sukabumi yang dilaksanakan di gedung Pendopo pada pukul 09.00 WIB s/d Selesai. Rabu, (01/04/20)
Menurut Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sarjono dalam sambutannya, memaparkan, Pembahasan Mutasi Pejabat Pimpinan Pratama dilingkungan Pemkab Sukabumi ini, melalui rapat Tim Penilaian Kinerja Aparatur (TIPKA).
” Dilaksanakan melalui rapat Tim Penilaian Kinerja Aparatur (TIPKA), mulai bulan Nopember 2019 dengan menghasilkan 3 (tiga) nama pejabat pimpinan tinggi pratama untuk segera dirotasi, “paparnya.
Selanjutnya ditindak lanjuti prosesnya oleh pihak Provinsi Jawa Barat, dengan diterbitkannya surat gubernur Jawa Barat Nomor : 820/6370/BKD Tanggal 19 Desember 2019 Tentang usulan pemberhentian dan pengangkatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi.
“Tentunya, Pengambilan sumpah / janji 3 (Tiga) nama pejabat pimpinan tinggi pratama dilingkungan Pemkab Sukabumi ini, atas persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” Ujar Adjo.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang perubaja kedua aras Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang.
Dan disebutkan dalam pasal 71 ayat 2 bahwa gubernur atau wakil gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa Jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
Namun diketahui sebelumnya Pemkab Sukabumi telah menyampaikan permohonan persetujuan pelaksanaan pelantikan pejabat peimpinan pratama dilingkungan Pemkab Sukabumi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat dengan Nomor surat : 820/338-BKPSDM Tanggal 16 Januari 2020 dan telah ditindak lanjuti oleh Gubernur Jawa Barat
Sementara itu, menurut Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan BKPSDM Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugerah, Pengambilan sumpah / janji Jabatan 3 (Tiga) nama pejabat pimpinan tinggi pratama, atas Surat persetujuan pelantikan Menteri Dalam Negeri yang terbit tanggal 20 Maret 2020 dengan Nomor : 821/2533/SJ perihal persetujuan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Sukabumi.
“Pengambilan sumpah/janji jabatan ini berdasarkan surat persetujuan pelantikan menteri dalam negeri,”ujarnya
Lebih lanjut, Ganjar memaparkan berdasarkan surat keputusan Bupati Sukabumi Nomor : 820/Kep.242-BKPSDM/2020 tanggal 30 Maret 2020 perihal Alih tugas / Alih Jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama setingkat Eselon II.b dilingkungan Pemkab Sukabumi, 3 (Tiga) nama pejabat pimpinan tinggi pratama dirotasi, adapun ke 3 (tiga) nama pejabat tersebut yakni,
1 Ir. H. Asep Sugianto, MM staf ahli Bupati Bidang Pembangunan,ekonomi dan keuangan menjadi Asisten perekonomian dan pembangunan.
2. Sofyan Effendy S.IP Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Menjadi Staff Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi Dan Keuangan .
3. Drs. Iwan Kusdian, MM
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan Dan Olah raga menjadi Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.
Reporter : Keke