Jakarta
Jaksa Agung Burhanuddin merotasi 30 pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), diantaranya Kajati Sulawesi Selatan, Firdaus Dewilmar, dan Kajati Riau, Mia Amiati, ditarik masuk Kejagung.
Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor : 28 Tahun 2021, ada 30 pejabat eselon II a dan b yang di rotasi. Diantaranya, Firdaus ditunjuk sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejagung, sedangkan Mia Amiati sebagai Direktur Pembangunan Strategis pada JAM bidang Intelijen.
Saat dikonfirmasi adanya rotasi di lingkungan Kejagung, Kapuspenkum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan hal tersebut.
“Benar,” singkatnya, di Jakarta, Rabu,10 Februari 2021.
Untuk diketahui, Firdaus menjabat sebagai Kajati Sulsel sejak 4 Juli 2019 silam, sedangkan Mia Amiati menjabat Kajati Riau sejak 27 Desember 2019 lalu.
Dalam surat keputusan itu, posisi Firdaus di Sulsel akan diisi oleh Raden Febrytriyanto, sebelumnya menjabat Inspektur V pada JAM Pengawasan. Sedangkan Mia Amiati posisinya di Riau digantikan Jaja Subagja, sebelumnya Kajati Gorontalo.
Selain itu, Jaksa Agung juga merotasi
Chaerul Amir, dari Sekretaris JAM Pidum menjadi Sekretaris JAM Datun, sementara Yunan Harjaka, dari Inspektur I pada JAM Pengawasan ditunjuk sebagai Sekretaris JAM Pidum.
Kajati Kalimantan Tengah, Mukri, ditunjuk jadi Inspektur IV pada Jam Pengawasan, pengantinya Iman Wijaya, sebelumnya Wakajati Kepulauan Riau.
Kepala Pusat Pemulihan Aset, Agnes Triani, ditunjuk sebagai Kajati Bengkulu, menggantikan Andi Muhammad Tauflk yang dipindah menjadi Inspektur I pada JAM Pengawasan.
Posisi Kapus Pemulihan Aset diduduki Elan Suherlan, sebelumnya Wakajati Yogyakarta.
Kajati Gorontalo dijabat oleh Risal Nurul Fitri dari Wakajati Sulsel, penganti Nurul ditunjuk Raimel Jesaja dan posisi Raimel di gantikan oleh Freddy Runtu dari sebelumnya Wakajati Nusa Tenggara Timur.
Kajati Sulawesi Tengah ditempatkan Jacob Hendrik Pattipeilohy dari Wakajati Sumatera Utara, mengantikan Gerry Yasid, yang ditunjuk sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada JAM Pidum.
Posisi Wakajati Sumut diisi oleh Agus Salim, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Papua.
Sementara Tanti Adriani Manurung, dari Wakajati Bengkulu menjadi Wakajati Yogjakarta. Sementara Rudi Margono, dari Koordinator pada Jampidsus ditunjuk sebagai Wakajati Nusa Tenggara Timur.
Selain pejabat eselon II yang dirotasi, Jaksa Agung juga bongkar pasang pejabat eselon III setingkat Kejari se-Indonesia, dalam Surat Keputusanya Nomor : KEP-IV-128/C/02/2021, setidaknya ada 345 orang jabatanya dirotasi. (red)