Beranda Bhayangkara Kegiatan Penertiban Dan Himbauan Dalam Rangka Pemberlakuan PSBB Di Pasar Manis Ciamis

Kegiatan Penertiban Dan Himbauan Dalam Rangka Pemberlakuan PSBB Di Pasar Manis Ciamis

238
0
Selamat Hari Jadi Kabupaten Sukabumi Yang Ke -151

Gabungan TNI, Polri dan Forkopimda Kabupaten Ciamis laksanakan giat dalam rangka mendukung Penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar di Kabupaten Ciamis melaksankan penertiban di Pasar Manis.

Ciamis, Jabar | Kegiatan Penertiban dan Himbauan dalam rangka Pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayah Hukum Polres Ciamis tersebut melibatkan personil sebanyak 52 orang yang terdiri dari gabungan personil Polres Ciamis, Kodim 0613 Ciamis, Dishub Kab.Ciamis dan Satpol PP Kab Ciamis yang dipimpin langsung oleh Kapolres Ciamis, Kamis (07/05/2020).

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra, S.I.K., M.H., Dandim 0613 Ciamis Letkol Arm. Tri Arto Subagio, M.Int. Rel., M.MDS dan Kabag Pasar Diskoperindag Kab.Ciamis, dengan bentuk kegiatan yang dilaksanakan berupa penyampaian himbauan dan edukasi kepada masyarakat baik pedagang maupun pembeli untuk membatasi aktivitasnya di luar rumah dengan cara berkerumun / berkumpulnya massa guna mengantisipasi terjadinya penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kab. Ciamis.

“Berdasarkan Perbup Ciamis No. 24 tahun 2020 tentang petunjuk teknis Pelaksanaan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Covid 19 di Kabupaten Ciamis bagian ke 3 pasal 10 ayat “3” huruf “a” yang berbunyi Pelaku Usaha Wajib mengikuti Pembatasan kegiatan dengan menerapan jam operasional sebagai berikut, aktivitas pemenuhan kebutuhan pokok dilaksanakan pada pasar rakyat dimulai dari jam 04.00 Wib s/d jam 13.00 Wib,” sampai Kapolres.

“Sementara untuk Minimarket dimulai dari jam 10.00 Wib s/d jam 20.00 Wib, Supermarket dimulai dari jam 10.00 Wib s/d jam 20.00 Wib. PKL yang menjual makanan/minuman, Warung Nasi dan Rumah Makan dimulai dari jam 15.00 Wib serta menerapkan sistem take away dan protokol kesehatan masyarakat intensif,” imbuh AKBP Dony Eka Putra.

Kapolres Ciamis juga menghimbau, “agar masyarakat mengikuti instruksi pemerintah berupa tidak melakukan aktifitas di luar rumah dengan cara berkerumun / berkumpulnya massa guna mengantisifasi terjadinya penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kab. Ciamis,” himbaunya.

Sosialisasi tentang bahaya Virus Corona (Covid-19) yang telah menjadi Pandemi dan memakan banyak korban di berbagai negara termasuk Indonesia pada kesempatan tersebut juga ditambahlan oleh Kapolres Ciamis, “kegiatan yang dilakukan oleh Polres Ciamis dan Kodim 0613 Ciamis ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan tidak menganggap remeh tentang bahaya Virus Corona,” sambungnya.

Tim gabungan juga meminta kesadaran dan kerjasama masyarakat untuk mengikuti seluruh instruksi dari pemerintah dalam hal mengantisifasi penyebaran Virus Corona (Covid-19). Menyarankan agar masyarakat cukup beraktifitas di dalam rumah dan hindari tempat umum serta tidak berpergian keluar daerah kecuali sangat urgent.

Saat ini di Wilayah Jawa Barat, khususnya Kab. Ciamis dan Pangandaran sedang dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang intinya agar ada sebagian kegiatan/aktivitas yang dibatasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here