Beranda Daerah Kejati Aceh Tingkatkan Kasus Dugaan Penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Kejati Aceh Tingkatkan Kasus Dugaan Penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat

69
0
RSUD Tobelo

Banda Aceh, NAD

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tidak pandang bulu dalam mengungkapkan kasus-kasus, yang berada dalam wilayah provinsi yang dijuluki Serambi Mekkah ini. Hal tersebut terbukti, hampir setiap hari Kepala Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejati Aceh, mengekspos perkara-perkara yang sedang dalam penanganan lembaga tuntutan hukum itu.

Dalam rilis yang diperoleh media ini, Jum’at (12/03/21), Kapenkum Kejati Aceh, H. Munawal Hadi, SH., MH., menerangkan, Kejati Aceh tidak akan pernah diam dan terus bekerja siang malam untuk mengusut kasus-kasus yang terjadi di bumi Aceh.

“Kejati Aceh tidak pernah diam dan terus bekerja siang dan malam untuk mengungkapkan kasus-kasus di bumi Aceh. Dan juga yang perlu diketahui, Kejati Aceh tidak pandang bulu siapa pun yang melakukan kejahatan, apa pun bentuknya, semua akan kami sikat,” ungkap H. Munawal Hadi, SH., MH.

Kapenkum Kejati Aceh, H. Munawal Hadi, SH., MH.

Dijelaskannya, salah satunya terhadap kasus dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat. Kasus ini terus diungkap setelah melalui serangkaian penyelidikan, bahkan Tim Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Aceh kini telah meningkatkan statusnya.

HUT Bahayangkara

Dimana, pihakrnya telah meningkatkan kasus dugaan tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kasus dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat di Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 ini, anggarannya bersumber dari Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Adapun Dana peremajaan sawit rakyat yang telah disalurkan ke Provinsi Aceh pada tahun 2018 sebesar Rp 16.060.682.500, tahun 2019 sebesar Rp 243.268.345.000, dan pada tahun 2020 sebesar Rp 425.547.659.500. Sehingga jumlah keseluruhan mencapai Rp 684.876.687.000,-

“Pada saat melakukan proses penyelidikan, Jaksa telah memeriksa pihak-pihak terkait diantaranya pihak BPDPKS Kementerian Keuangan, pihak Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, pihak Dinas Pertanian Provinsi Aceh dan pihak Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten, pihak Koperasi, pihak kelompok tani dan gabungan kelompok tani, dan pihak Ketiga yang melakukan kerjasama dengan Koperasi,” jelas Kapenkum yang dekat dengan awak media ini.

Usai melakukan penyelidikan, lanjut H. Munawal, Jaksa menemukan adanya indikasi permasalahan yaitu :
1. Adanya kelemahan dalam proses verifikasi.
2. Dana yang diperuntukan untuk peremajaan sawit tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap item kegiatan / pengadaan.
3. Adanya syarat-syarat pengajuan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti tumpang tindih alas hak atas lahan. (Jalaluddin Zky).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here