Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Beruang kembali mengamankan 27 karung gula pasir dengan berat total 1.350 kilogram. Gula ilegal ini telah ditinggalkan pemiliknya di semak-semak jalur tikus sektor kanan PLBN Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (12/03/2020)
Sanggau, Kalbar | Menurut Dansatgas Yonif R-641/Bru, Letkol Inf Kukuh Suharwiyono diamankannya gula pasir illegal tersebut saat personel Satgas melaksanakan patroli wilayah pada malam hari di jalur tikus sektor kanan PLBN Entikong dan melihat aktifitas sekelompok orang sedang memikul karung, saat didatangi personel mereka lari meninggalkan barang bawaannya.
“Setelah didatangi dan memeriksa ternyata tumpukan karung berisi gula pasir sebanyak 27 karung dengan berat per karung 50 kilogram,” ucapnya.
Dansatgas menjelaskan, kegiatan patroli wilayah merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh personel Satgas Yonif R-641/Bru di wilayah perbatasan. Hal itu dilakukan sebagai upaya mengantisipasi sekaligus pencegahan segala kegiatan penyelundupan melalui jalur-jalur tikus sektor kanan dan kiri PLBN Entikong yang selama ini masih dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk memasukkan barang-barang elektronik, sembako, satwa, tumbuh-tumbuhan, TKI ilegal dan terutama Narkoba dari Malaysia.
“Barang bukti gula pasir ilegal dengan berat total 1,35 ton tersebut telah diamankan di Pos Kotis Entikong, selanjutnya akan diserahkan ke Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya C Entikong,” jelasnya.
Dansatgas Pamtas mengimbau, agar segala bentuk penyelundupan tidak dilakukan, terutama untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona yang bisa menular lewat ikan, cairan, dan lain-lain. (Pendam XII/Tpr)