Berdasarkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) dari salah satu calon Ketua RW 07 Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Hendri Budi Prakoso, lantaran merasa dicurangi dalam pemilihan Ketua RW setempat, DPN Lidik Krimsus RI langsung serius menyikapinya.
Bekasi | Diawali kajian hukum atas Dumas tersebut, DPN Lidik Krimsus RI kemudian melayangkan surat Konfirmasi, Klarifikasi dan Somasi pada Rabu (04/12/19) lalu, yang dengan hormat ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Ketua RW 07 Bantar Gebang, Asep Mulya S.Sos .MM, yang juga menjabat Lurah Bantar Gebang.
Elim Makalmai, Sekjend Lidik Krimsus RI, menyebutkan bahwa pihaknya telah melaporkan Lurah Bantar Gebang ke pihak Polresta Bekasi lantaran surat mereka tidak digubris sama sekali. Laporan tersebut disampaikan pada Rabu (11/12/19) kemarin oleh Elim dan rekan-rekannya .
“Karena tidak ada tanggapan atas surat kami, maka sudah kami laporkan dan sementara menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian. Semoga bisa segera ada pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para terlapor agar segera ada kepastian hukum karena yang kami laporkan kemarin adalah Ketua Panitia dan jajarannya,” terang Elim di Bekasi Kamis (12/12/19) kemarin.
Elim melanjutkan bahwa dalam kajian hukum yang dilakukan pihaknya, Panitia Pemilihan Ketua RW 07 Bantar Gebang diduga telah melakukan beberapa tindakan yang mengandung unsur pidana sehingga hal tersebutlah yang menjadi dasar laporan Polisi pihaknya.
“Diduga Ketua Panitia Pemilhan Ketua RW tersebut telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat untuk melegalisasi warga di luar RW 7 Bantar Gebang turut serta dalam pemilihan Ketua RW tersebut. Salain itu, diduga bahwa hal tersebut merupakan bagian dari penyalahgunaan kesempatan dan kewenangan karena jabatan yang menyeret pihak lain dalam penyertaan melakukan tindak pidana, dan itu diindikasikan sebagai perbuatan curang,” tandasnya.
Sementara itu, Lurah Bantar Gebang selaku terlapor belum bisa dihubungi hingga berita ini dinaikkan. (Tim)