Sidoarjo, Jatim
Sidang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa dr. HSU kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Agenda sidang menghadirkan tiga saksi meringankan terdakwa (A De Charge) yakni, Winda adik ipar terdakwa, Budhi paman terdakwa dan Rifki Carransa Arishandi untuk dimintai keterangannya, Rabu (24/11/2021).
Untuk diketahui, dr. HSU yang berstatus ASN berdinas di Puskesmas Prigen, Pasuruan, menjadi terdakwa karena melakukan kekerasan terhadap mantan suaminya sendiri yakni drg. H. Anang Suhari. Terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban yang mengakibatkan memar di dada bagian kiri sepanjang 5 cm, berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Arafah Sukodono, Sidoarjo.
Sidang yang bertempat di ruang Kartika Pengadilan Negeri Sidoarjo menghadirkan tiga orang saksi untuk dimintai keterangannya, yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum (PH) guna meringankan terdakwa. Namun Majelis Hakim menegur Penasihat Hukum terdakwa, karena saksi yang dihadirkan masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Mengetahui hal tersebut, akhirnya Majelis Hakim tidak mengambil sumpah ketiga saksi itu karena tidak dapat didengarkan keterangannya, pasalnya masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Hal ini sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) pasal 168 dan pasal 169, yang tidak boleh menjadi saksi di persidangan dalam perkara pidana. Dalam hal itu diatur mengenai pihak-pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi.
Winda, saudara ipar terdakwa tidak berkompeten sama sekali, karena tidak ada hubungannya dengan KDRT. Begitu juga dengan saksi Budi, paman terdakwa, juga tidak ada korelasi dengan kasus ini. Yang mencengangkan, anak kandung terdakwa Suci dihadirkan sebagai saksi.
Majelis Hakim sampai tersentuh hatinya supaya tidak melibatkan anak. “Saudara jangan melibatkan anak, apa nggak kasihan kamu dengan anakmu, anak itu masih sedarah dengan kamu. Jangan kau ciptakan kebencian anakmu dengan bapaknya. Kalau kamu sudah orang lain dengan Anang. Kamu yang menggugat cerai, ngapain juga kamu datang cari-cari Anang,” pungkasnya.
Sidang selanjutnya diagendakan pada Rabu pekan depan. (red)
Beranda Hukum Majelis Hakim Tegur Penasehat Hukum, Hadirkan Saksi Ada Hubungan Keluarga Dengan Terdakwa