Empat Lawang, Sumsel
Dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban wilayah hukum Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, Kepolisian Resort Empat Lawang lakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di seluruh penjuru wilayah.
Dalam upaya ungkap kasus unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang, perkara tindak Pidana pada hari Senin (6/12/2021), Pukul 11.00 Wib, tepatnya di Jln. Simpang tiga jalan poros Desa Gunung. Tersangka atas nama Tamrin Bin Hamzah (63), pekerjaan Tani, alamat : Desa Sawah Lebar Baru, Kec. Ratu Baru, Kota Bengkulu, dan Tersangka atas nama Andi Lala Bin Supran (28) alamat Desa Batu Bidung, Kecamatan Ulu Musi.
Kapolres Empat Lawang melalui Kasatreskrim, AKP. Tohirin mengungkapkan, pada hari Senin (6/12/2021) sekira pukul 11.00 Wib, bertempat di simpang tiga jalan poros Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, pada saat di tempat melaksanakan giat KRYD regu B anggota memberhentikan pengendara sepeda motor yang sedang melintas, kemudian melakukan pemeriksaan dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka tersebut.
“Kemudian didapatkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis wali bergagang kayu berwarna coklat, bersarung kayu berwarna coklat, dengan panjang kurang lebih 20 cm yang berada di pinggang sebelah kiri. Barang bukti langsung diamankan di Polres Empat Lawang,” papar Kasat.
Sambung Kasat, sekira pukul 14.30 Wib bertempat di jalan jembatan latak Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulu Musi, pada saat di tempat melaksanakan giat KRYD regu A, anggota memberhentikan pengendara sepeda motor yang sedang melintas kemudian melakukan pemeriksaan surat kendaraan dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka tersebut. Kemudian didapatkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis wali bergagang kayu berwarna coklat, bersarung kayu berwarna coklat dengan panjang kurang lebih 20 cm yang terselip di pinggang sebelah kiri.
“Barang bukti langsung diamankan di Polres Empat Lawang guna untuk upaya yang dilakukan BAP Tersangka, melengkapi mindik, kirim SPDP,” tutupnya. (Sandri, SE.)