Beranda Daerah Merasa Kebal Hukum, Pengusaha Tambang Ilegal Abaikan Peringatan Polisi Kehutanan Bangka Barat

Merasa Kebal Hukum, Pengusaha Tambang Ilegal Abaikan Peringatan Polisi Kehutanan Bangka Barat

6
0
Polhut Bangka Barat saat menyampaikan surat ke tambang ilegal

Parittiga, Babel

Tambang Inkonvensional (TI) skala menengah yang diduga beroperasi di kawasan Hutan Produksi (HP) di wilayah Dusun Jebu diduga ilegal.

Yang mana akibat dari tambang timah tersebut adalah rusaknya hutan produksi yang ada di Dusun Jebu, Desa Kelabat, Kabupaten Bangka Barat.

Pemilik tambang ini diduga oknum pengusaha berinisial (FA) yang berdomisili di Desa Air Kuang, Kec. Jebus.

Bukankah hutan itu harus dijaga kelestariannya, namun sangat berbeda dengan salah satu oknum pengusaha berinisial (FA), demi kepentingan pribadinya diduga menghancurkan kawasan Hutan Produksi (HP) dan terkesan kebal hukum.

Ruli Polhut Babar saat dikonfirmasi terkait tambang timah yang diduga ilegal tersebut melalui via telepon mengatakan bahwa tambang tersebut sudah diberi surat peringatan, namun masih tetap beroperasi,

“Awalnya satu bulan yang lalu sudah kami berikan surat peringatan yang pertama kepada pihak yang bersangkutan,” tutur Ruli.

Namun sangat disayangkan, ternyata surat peringatan itu sama sekali tidak diindahkan oleh pemilik tambang, karena tambang tersebut tetap beroperasi dan diduga kebal hukum, sehingga tanggal 03 November 2021 sekira pukul 13:00 WIB diberikan lagi surat peringatan yang kedua oleh Ruli serta rekannya selaku Polhut Babar kepada pihak pemilik tambang agar menghentikan aktifitas tersebut. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here