Polemik terkait honorarium bagi Guru Tidak Tetap (GTT) di Kabupaten Ende, Flores, NTT mendapat sorotan dari Komisi III DPRD Kabupaten Ende.
Ende, NTT | Tahapan verifikasi dan validasi data administrasi masih dilakukan sampai hari ini, padahal pemerintah sudah memastikan akan membayar pada awal bulan Desember 2019, namun hingga berita ini diturunkan belum kunjung terealisasi.
Sedangkan saat ini proses validasi administrasi GTT dilakukan oleh pihak Inspektorat, hal ini untuk menghindari kecurangan dan kepentingan pihak tertentu. Proses validasi baru dilakukan setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Ende menyurati pihak Inspektorat pada pekan lalu, dan pembayaran honorarium GTT tersebut akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran daerah yang disiapkan tahun ini sebesar Rp 8 Milyar.
Terhadap persoalan GTT tersebut, Anggota Komisi lll DPRD Kabupaten Ende, Mahmud Jegha, kepada media ini usai Rapat Dengar Pendapat dengan Inspektorat digedung DPRD Ende, dengan tegas mengatakan, apapun alasannya Pemerintah Kabupaten Ende harus tetap selesaikan dan membayar honor bagi GTT pada tahun anggaran ini juga, Jumat, (13/12/2019).
Karena menurutnya, “Anggaran tersebut telah dianggarkan dan dialokasikan oleh Legislatif dan itu menjadi haknya para Guru Tidak Tetap (GTT) sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 13 tahun 2018, karena dengan memberikan intensif ini, adalah merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah kepada GTT yang sudah mengabdi dan menjalankan tugasnya,” tegas Mahmud.
Dikatakannya, DPRD khususnya Komisi lll akan tetap mengawal proses pelaksanaan pembayaran insentif honorer GTT dan tetap mendesak pemerintah untuk segera membayar pada tahun anggaran yang sedang berjalan yakni, Desember 2019 ini.
“Apabila Pemkab Ende tidak mampu menyelesaikan hingga akhir tahun anggaran 2019 ini, maka akan dilakukan pembentukan Pansus untuk penyelidikan guna mengetahui akar permasalahan, karena ini menjadi kewajiban politik Lembaga DPRD Kabupaten Ende,” tegasnya.
Lanjut Mahmud, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam SK Bupati terkait daftar nama penerima dana Biaya Operasional Sekolah Daerah (Bosda). Kejanggalan justru berbenturan dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 13 tahun 2018 tentang kriteria penerima Bosda.
Mahmud mengungkapkan, Pemerintah mesti kembali mengecek data GTT secara detail untuk mengantisipasi polemik pembayaran insentif Bosda yang telah dialokasikan. Nasib GTT ini terkatung - katung sementara mereka mengajar setiap hari dari pagi hingga sore hari dan sampai sekarang ini belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah, Padahal Pemkab sudah mempunyai kebijakan sendiri untuk GTT ini.
Kebijakan itu adalah berupa intensif tambahan dari pemerintah melalui Biaya Operasional Sekolah Daerah ( Bosda ) dan kebijakan tersebut mulai ditahun 2018.
“Dan anehnya, ditahun 2019 ini sejak bulan Januari hingga Desember belum kunjung dibayarkan juga kepada seluruh guru honorer se-kabupaten Ende. Hingga hari ini mereka menanti dalam ketidak pastian, berbulan - bulan nasib mereka terkatung - katung,” pungkas Mahmud.