Patroli Terpadu Pengendalian Karhutla Polres Bintan

0
5
patroli

Tim pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dengan nama Tim Manggala Agni Sumatera VIII / Batam laksanakan patroli terpadu bersama antara Polri dan TNI di wilayah Kabupaten Bintan yang telah dimulai dari 7 Agustus 2023 sampai dengan 5 September 2023.

Bintan, Kepri | Tim terpadu melaksanakan patroli di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang Polres Bintan tepatnya di Bukit Samak Kampung Melayu Desa Toapaya hingga ke Bukit Gajah Kilometer  27 Kecamatan Toapaya, Rabu (30/08/2023).

Patroli memasuki hutan belantara dan perkebunan masyarakat untuk mengecek dan mengontrol Daerah atau Lokasi Rawan Kebakaran, Menguji Serasah atau kemudahan terbakar atau tidak daerah tersebut, juga menentukan lokasi tersebut yang dianggap rawan kebakaran Hutan dan Lahan.

Tim juga melakukan audiensi dan penyuluhan kepada masyarakat terhadap dampak maupun bahaya akibat kebakaran Hutan dan Lahan, serta tim mencari dan menentukan titik air untuk antisipasi bila ada Karhutla serta dapat dijadikan sumber air jika terjadi musim kemarau.

Tim Manggala Agni Sumatera VIII / Batam tersebut merupakan kegiatan terpusat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, yang dipimpin oleh Eddy Sujoko dan Zulhanuddin S dari tim 3 Manggala Agni Batam.

patroliKapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kasihumas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson membenarkan bahwa Tim Manggala Agni Sumatera VIII / Batam saat ini berada di Kabupaten Bintan untuk melakukan survey.

“Kami Polres Bintan dan TNI serta masyarakat akan mendukung seluruh kegiatan dari Tim Manggala Agni Sumatera VIII / Batam selama berada di Bintan, bahkan saat melakukan survey lokasi tim di dampingi oleh Personil Polri, TNI dan masyarakat,” ucapnya.

patroliKasihumas juga berharap, “Mudah-mudahan tidak ada terjadi kebakaran hutan maupun lahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bintan, dan jika terjadipun kita sudah dapat mengantisipasinya secepatnya sehingga kebakaran tidak meluas,” imbuhnya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak membakar Hutan maupun Lahan dalam membuka lahan perkebunan karena pagi pelaku pembakaran dapat di pidana,” pungkasnya. (Ariyanto Nainggolan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here