Rencana penundaan pelaksanaan pemilihan kepada daerah (Pilkada) di tahun 2020 kian merebak. Berdasarkan berdasarkan pernyataan yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dari seluruh KPU Provinsi, penambahan anggaran dari pemerintah daerah (pemda) tidak mungkin dilakukan.
Kondisinya, saat ini KPU sangat kesulitan untuk mencari dana tambahan apabila Pilkada 2020 tetap dilakukan. - Ketua KPU RI, Arief Budiman -
Jakarta | Sementara KPU memperkirakan terjadi penambahan dana senilai Rp535 miliar untuk melaksanakan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 dengan protokol kesehatan.
Dana tambahan itu dibutuhkan untuk pembelian kebutuhan logistik tambahan yakni alat pelindung diri seperti masker, sabun cuci tangan, hand sanitizer, dan sebagainya perlu disediakan bagi pemilih dan penyelenggara ad hoc.
“Jadi kami tanya kepada teman-teman KPU di Provinsi, bagaimana kemungkinan penambahan anggaran. Hampir semuanya mengatakan rasa-rasanya sulit untuk meminta tambahan anggaran kepada Pemerintah Daerah,” ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman, dalam rapat dengar pendapat secara virtual bersama Komisi II DPR RI yang diikuti Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan penyelenggara pemilu baik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan KPU, di Jakarta, Rabu (27/05/2020).
Arief Budiman, menjelaskan, penambahan anggaran pilkada menjadi konsekuensi apabila Pilkada 2020 dilaksanakan saat pandemi Covid-19. Kegiatan tahapan pemilihan dapat dilaksanakan dengan tetap menggunakan standar protokol Covid-19.
Selain kebutuhan APD, KPU juga harus menerapkan kebijakan menjaga jarak dalam tempat pemungutan suara (TPS). Dengan demikian, jumlah TPS akan bertambah karena jumlah pemilih per TPS berkurang untuk mencegah kerumunan.
“Di sisi lain, KPU RI tidak dapat membiayai kegiatan dukungan tahapan pemilihan serentak 2020 di 270 daerah. Sebab, KPU menerima pemotongan anggaran lembaga sebesar Rp 297,5 miliar yang berdampak pada kekurangan belanja pegawai dan belanja operasional pada satuan kerja KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Sementara, dana Pilkada yang berasal dari hibah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) itu belum seluruhnya ditransfer ke rekening KPU daerah masing-masing.
Dari total keseluruhan anggaran Pilkada yang mencapai Rp 10 triliun, masih ada Rp 5,8 triliun yang belum ditransfer pemerintah daerah.
“Sehingga kondisinya, saat ini KPU sangat kesulitan untuk mencari dana tambahan apabila Pilkada 2020 tetap dilakukan,” tegas Arief. *(Edyson)