4 orang pelaku bongkar rumah dan pencurian hp di kios ponsel dibekuk petugas Unit Jatanres Sat Reskrim Polres Asahan. Ke empat nya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kakinya karena berusaha melawan petugas dan melarikan diri saat hendak ditangkap.
Asahan, Sumut | “Ke 4 pelaku ini merupakan 2 kelompok yang berbeda dan melakukan tindak pidana yang berbeda. 2 orang melakukan pencurian handphone di kios ponsel dan 2 orang lain nya mencuri di rumah warga”, ungkap Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. kepada awak media saat menggelar press release di halaman Polres Asahan, Kamis (23/01/2020).
2 pelaku pencurian di rumah warga berinisial H-N dan B-A. Kedua nya masuk ke rumah warga yang berada di jalan Cemara Kelurahan Selawan Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan pada hari Selasa (14/01/2020) saat korban pergi sholat subuh.
Para pelaku masuk dari pintu belakang yang tidak terkunci dan mengambil 2 unit handphone serta satu unit sepeda motor Honda Vario. Setelah melakukan penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap pada hari Sabtu (18/01/2020) di jalan SM. Raja kota Kisaran Kabupaten Asahan, beserta barang bukti 1 unit sepeda motor dan 2 unit handphone.
Kemudian 2 pelaku pencurian handphone berinisial H-A dan A-S, menjalankan aksinya pada hari Senin (13/01/2020) di kios ponsel yang berada di lingkungan VIII Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.
Modus kedua tersangka berpura-pura membeli pulsa senilai 10 ribu rupiah dan meminjam charger handphone untuk mengisi baterai ponsel miliknya. Saat melakukan pembayaran, pelaku memberikan uang sebesar 52 ribu rupiah. Ketika penjaga kios ponsel mengambil uang kembalian, saat itulah para pelaku mengambil handphone merk Samsung milik korban dan kemudian melarikan diri.
“Setelah kejadian, korban membuat laporan ke Polres Asahan. Kedua pelaku berhasil dibekuk Petugas Unit Jahtanras Polres Asahan 1 jam kemudian di Dusun II Desa Subur Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan. Dari kedua nya petugas menyita barang bukti 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor,” jelas mantan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara tersebut.
Ke empat tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat hendak ditangkap. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Orang nomor satu di Polres Asahan tersebut menghimbau kepada masyarakat agar memastikan pintu dan jendela dalam keadaan terkunci apabila hendak meninggalkan rumah, serta waspadai modus orang yang berpura-pura sebagai pembeli.
“Jangan coba-coba berbuat kejahatan di wilayah hukum Polda Sumut khususnya di Kabupaten Asahan, pasti akan kami tindak tegas”, tutup Kapolres.