Beranda Daerah Pemerintah Harus Tegas Dalam Menyikapi Kasus TPPO

Pemerintah Harus Tegas Dalam Menyikapi Kasus TPPO

27
0

Nasib malang menimpa Marnah warga Lempuyang Kecamatan Tanara Kabupaten Serang yang teraniaya di Abu Dhabi, Kamis (30/01/2020).

Banten | Melalui whatsapp penganiaya Manah di terima saudara laki laki kandungnya Sadani, sambil memperlihatkan vidio berdurasi singkat keadaan Manah yang bercucuran darah di bagian kepala.

Sadani mengatakan”Pihak keluarga sudah menyampai kan kepada sponsor berinisial Hj. Junah berbicara minta ganti rugi kalau adik saya minta pulang, kata nya harus mengadakan uang sebesar Rp 45 juta rupiah,” tuturnya.

Mendapat informasi hal ini awak media bersama Rahmat Suteja dan kawan-kawan dari Lidik Krimsus RI DPP Banten, langsung menyambangi keluarga Manah dan kantor pemerintahan desa setempat, Jumat (31/01/2020).

“Kami datang untuk menindak lanjuti informasi mengenai penganiayaan terhadap Manah yang keberadaannya saat ini di Abu Dhabi Arab Saudi, akan kami desak pihak pihak terkait agar segera memulangkan Manah, nanti persoalan ini akan kami bawa hingga ke mabes polri agar pihak sponsor agen/PJTKI Mendapat tindakan hukum yang tegas sesuai Keputusan Menteri TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang, red) No 291 Tahun 2018. hal ini ada unsur kekerasan yang terjadi, ini persoalan serius,” ungkapnya.

Sementara itu Kasi Kesra Desa Lempuyang H. Boeti mengatakan, “Keberangkatan Manah ke Abu Dhabi tanpa di ketahui dan tidak mendapat ijin dari pihak desa, untuk sponsor nya berinisial HN di kabarkan sedang umroh, sepertinya ada interfensi dari pihak lain agar keluarga korban bungkam, belum kita ketahui perusahaan PJTKI nya,” ucap nya.

Sebagai mana kita ketahui bersama moratorium pelarangan pemberangkatan TKW non skill telah di tuangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja sejak tahun 2008, pelaku pelanggaran menurut Rahmat dapat di kenakan UU TPPO di mana ada transaksional yang terjadi antar pihak yang terkait.

Reporter/Sumber : Hendrik

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here