Beranda Pemerintahan Pemkab Ciamis Izinkan Warga Gelar Shalat Idul Adha di Masjid-Lapangan

Pemkab Ciamis Izinkan Warga Gelar Shalat Idul Adha di Masjid-Lapangan

168
0

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis memperbolehkan masyarakat menggelar sholat Idul Adha 1441 H secara berjamaah. Namun warga yang hendak mengikuti sholat Idul Adha berjamaah harus mematuhi Protokol Kesehatan dan tetap menjaga jarak.

Pada pelaksanaan sholat Idul Adha nanti, tidak diperbolehkan mewadahi sumbangan sedekah dengan menjalankan kotak, namun bisa dilakukan dengan menyimpan di setiap pintu masuk. Penyelenggara Sholat Idul Adha agar memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha. “Kepala Kementerian Agama Ciamis, Agus Abdul Kholik”

Ciamis, Jabar |BU| “Pelaksanaan Shalat Idul Adha nanti harus dipersiapkan sebaik-baiknya, diharapkan pelaksanaan berjalan lancar dan tidak menyebabkan cluster baru,” kata Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra saat memimpin rapat persiapan Hari Raya Idul Adha di ruang Operation Room Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Jum’at (10/07/2020).

Yana mengatakan untuk pelaksanaan Sholat Idul Adha di sekitaran Ciamis Kota dilaksanakan di halaman depan Masjid Agung Ciamis. “Untuk Pelaksanaan Idul Adha di tingkat kecamatan dan desa agar tetap memperhatikan protokol kesehatan,” imbaunya.

Sementara itu Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Ciamis, Agus Abdul Kholik menerangkan, sesuai dengan Surat Edaran nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M. Shalat Idul Adha diperbolehkan dilaksanakan secara berjamaah baik di lapangan atau masjid.

“Kebijakan tersebut disesuaikan dengan kondisi daerah yang bersangkutan terkait level kewaspadaan penanganan Covid-19,” ujarnya.

Agus menerangkan, pelaksanaan Sholat Idul Adha dibolehkan dengan memperhatikan persyaratan diantaranya, menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.

Selanjutnya, melakukan pembersihan desinfektan terlebih dahulu. Membatasi jumlah pintu/jalur masuk untuk jamaah. Menyediakan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer di setiap pintu jalur masuk.

“Petugas penyelenggara dengan bantuan dari Gugus Tugas Kabupaten harus menyediakan alat cek suhu tubuh, apabila ditemukan jamaah dengan suhu lebih 37,5 derajat Celcius tidak diperkenankan masuk atau mengikuti sholat berjamaah,” tegas Agus.

Agus juga mengingatkan, agar dalam pelaksanaan sholat harus menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus. Durasi waktu dipersingkat untuk pelaksanaan shalat dan khutbah idul Adha tanpa mengurangi syarat dan rukunnya.

“Pada pelaksanaan sholat Idul Adha nanti, tidak diperbolehkan mewadahi sumbangan sedekah dengan menjalankan kotak, namun bisa dilakukan dengan menyimpan di setiap pintu masuk. Penyelenggara Sholat Idul Adha agar memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) DR. H. Wawan S Arifin mengungkapkan kesiapannya dalam menyelenggarakan Sholat Idul Adha di halaman depan Masjid Agung Ciamis.

“Substansi shalat Idul Adha dan Idul Fitri berbeda, kalau Idul Fitri banyak pemudik yang mengikuti kegiatan sholat berjamaah. Tapi kalau Idul Adha kebanyakan masyarakat yang mukim di Ciamis,” terangnya.

Wawan menambahkan, DMI dan DKM Masjid Agung Ciamis sudah berkoordinasi untuk mengikutsertakan pramuka dalam menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sholat Idul Adha nantinya. “Bantuan dari Tim Gugus Tugas Kabupaten Ciamis sangat diperlukan untuk mensukseskan pelaksanaan Sholat Idul Adha nantinya” tambahnya. (Muhamad Rifa’i)

Sumber : Humas Pemkab Ciamis

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here