Beranda Bhayangkara Peras Anggota Polri 2,5 M, Ketua LSM Antikorupsi Ditangkap Polisi

Peras Anggota Polri 2,5 M, Ketua LSM Antikorupsi Ditangkap Polisi

20
0
Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) Saat Diamankan Polisi.

Jakarta

Aksi pemerasan berkedok lembaga swadaya masyarakat (LSM) masih saja terjadi.

Teranyar, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menciduk Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) berinisial KP (36). Pelaku diciduk di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (22/11/2021) sore.

Ia diduga memeras anggota Polri hingga pejabat pemerintahan hingga ratusan juta.

Saat digiring ke kantor polisi, KP yang memakai kemeja putih ini hanya bisa terdiam ketika dicecar pertanyaan oleh awak media.

Seraya diborgol tangannya, tatapan KP pun kosong dan enggan mengeluarkan ucapan sedikit pun.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, KP ditangkap karena melakukan pemerasan kepada anggota Polri yang menangani perkara narkoba.

“Pelaku ini melakukan pemerasan terhadap anggota kami,” ujar Hengki di kantornya, Senin (22/11/2021).

Awalnya, anggota narkoba yang menjadi korban pemerasan mengirim empat pelaku narkoba ke panti rehabilitasi. Pasalnya, mereka tidak memiliki barang bukti narkoba.

Padahal, empat pelaku positif menggunakan sabu-sabu.

Sehingga, kepada empat pelaku ini dilakukan rehabilitasi karena saat ditangkap atas kasus narkoba tidak ada barang bukti.

“Pelaku ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP dan terus melakukan pengancaman dengan membawa nama petinggi negara maupun Polri. Dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang,” kata Hengki yang mengenakan seragam dinas kepolisian dan masker hitam ini.

Anggotanya pun sempat diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP atau etik disiplin Polri.

Sebab, uang yang dibayarkan oleh keluarga pelaku narkoba sebesar Rp 10 juta diserahkan ke Panti Rehabilitasi.

“Anggota satgas kami justru menjadi korban pemerasan LSM tersebut,” jelas Hengki.

Pelaku memgancam akan memviralkan anggota satgas tersebut karena tidak bekerja secara profesional dan melanggar SOP.

KP kemudian meminta uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada anggota satgas agar tidak memviralkan ke sosial media.

Selanjutnya, terjadi negosiasi antara anggota polisi itu dengan KP hingga akhirnya pelaku meminta uang sebesar Rp 250 juta.

Setelah itu, anggota memberikan uang Rp 50 juta. Kemudian hari ini, jika anggota tersebut tidak menyerahkan sisanya Rp 200 juta, maka akan diviralkan.

“Pelaku akhirnya kami tangkap di kantor LSM-nya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat dengan sejumlah bukti,” terang Hengki.

KP dipersangkaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 dan 369 KUHP dan atau pasal 27 ayat 4 UU ITE ancaman lima sampai enam tahun penjara. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here