Beranda Daerah Polda Sumut Ringkus Dalang Demo Anarkis Di Batubara

Polda Sumut Ringkus Dalang Demo Anarkis Di Batubara

143
0
Selamat Hari Jadi Kabupaten Sukabumi Yang Ke -151

Medan, Sumut

Ditreskrimum Polda Sumut menangkap satu tersangka yang menjadi dalang atau provokator tindakan anarkis aksi demo tolak Omnibus Law, di depan kantor DPRD Kabupaten Batubara,

Adapun satu tersangka tersebut berinisial ASL (28) warga Desa Bahari Indah, Kec.Talawi, Kab. Batubara yang menjadi pemimpin masa aksi dan menyampaikan orasi yang menghasut pengunjuk rasa melakukan tindakan anarkis hingga melukai petugas.

Sebelum ditangkap, ASL sempat kabur dari kediamannya di Desa Bahari Indah, Kec.Talawi, Kab. Batubara ke Medan dan setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan ASL di Jalan Riwayat Desa Marendal I, Kec. Patumbak, Kab. Deliserdang pada hari Jumat (16/10), sekitar pkl 15.00 Wib.

Petugas yang mengamankan tersangka juga menyita barang bukti berupa 1 (Satu) unit handphone android Xiaomi Redmi 5 A warna silver berikut dengan simcard yang melekat

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja, saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersangka tersebut.

“Saat ini tersangka ASL, yang menjadi provokator aksi demo yang berujung anarkis, sudah kami amankan. Penyelidikan juga terus berlanjut terhadap tersangka yang belum tertangkap”, ujarnya

Pada unjukrasa di depan gedung DPRD Batubara, Senin (12/10/2020), yang semula berlangsung tertib akhirnya berubah menjadi anarkis. Tak terima dilarang masuk, massa mulai ribut berteriak-teriak dan melemparkan ratusan batu kecil dan besar.

Akibatnya, batu yang dilempar massa ke arah petugas di dalam halaman gedung DPRD mengenai kepala Kasat Sabhara Polres Batubara, AKP. DP. Sinaga, hingga menyebabkan darah bercucuran dari kepala hingga membasahi wajah Kasat Sabhara.

Pasca kejadian tersebut, Polres Batubara juga telah menahan 7 tersangka yakni Suh (44), warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Mh. A (20), warga Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Mh. F (23), warga Desa Bandar Sono, Kecamatan Nibung Hangus.

Kemudian Mh S (23) warga Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, AG (40) warga Blok X Desa Pamatang Cengkring, Kecamatan Medang Deras, JS (20) serta BDP (20) warga Kabupaten Simalungun. (Junaidi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here