Beranda Daerah Polisi Bongkar Kasus Rapid Test Bekas Di Bandara Kualanamu

Polisi Bongkar Kasus Rapid Test Bekas Di Bandara Kualanamu

131
0

Medan, Sumut

Kasus dugaan penggunaan alat rapid test bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, diungkap oleh polisi.

Awalnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara mendapat laporan dari pengguna jasa layanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu.

Berdasarkan laporan, alat rapid test antigen yang digunakan penyedia jasa layanan merupakan barang bekas.
Ditreskrimsus Polda Sumut kemudian mengutus AKP Jericho Levian Chandra bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Polisi menyamar

Pada Selasa (27/4/2021) kemarin, anggota Ditreskrimsus Polda Sumut menyamar sebagai calon penumpang pesawat dan melaksanakan rapid test antigen.

Selanjutnya, polisi yang menyamar itu mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan nomor antrean.

Setelah mendapatkan nomor antrean, polisi yang menyamar dipanggil namanya dan masuk ke ruang pemeriksaan untuk diambil sampel.

Petugas rapid test kemudian memasukkan alat tes ke dalam lubang hidung.
Setelah selesai pengambilan sampel, maka polisi yang menyamar menunggu di ruang tunggu hasil rapid test antigen.

Setelah 10 menit kemudian, hasil yang didapatkan positif Covid-19.

Selanjutnya terjadi perdebatan dan saling balas argumen antara polisi yang menyamar dengan petugas rapid test.

Kemudian, polisi bergerak melakukan pemeriksaan seluruh isi ruangan laboratorium rapid test antigen dan para petugas Kimia Farma dikumpulkan.


Mengaku gunakan alat bekas

Saat diinterogasi, petugas Kimia Farma ketakutan dan mengakui bahwa alat yang digunakan untuk mengambil sampel adalah barang bekas.

Mereka biasanya mencuci alat yang sudah dipakai dengan air.

Setelah itu, alat bekas tadi dimasukkan kembali ke tempat yang baru.
Atas pengakuan itu, polisi menangkap lima orang petugas rapid test antigen ke Polda Sumut.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan adanya penggerebekan tersebut.

“Jadi benar, Subdit 4 Krimsus melakukan tindakan terhadap dugaan tindak pidana Undang-Undang kesehatan. Lokasinya di salah satu ruangan di Bandara Kualanamu,” kata Hadi saat dikonfirmasi, Rabu. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here