Puluhan orang yang tergabung dalam LSM-GMBI Distrik Ciamis melakukan Audensi ke kantor ATR/ BPN Ciamis atas dugaan penahanan sertifikat warga Desa Panyingkiran dari program PTSL, Rabu (05/08/2020).
“Terkait dengan adanya sertifikat yang belum direalisasikan oleh pihak Desa sebanyak 180 bidang pihak ATR / BPN Ciamis tidak mengetahui dan pihaknya telah memohon kepada pihak Desa agar segera direalisasikan,” - Mahfud, Kepala Kantor ATR / BPN Ciamis -
Ciamis, Jabar |BU| Dalam pelaksanaan kegiatan audensi tersebut pihak LSM GMBI Distrik Ciamis diterima langsung oleh Mahfud, Kepala Kantor ATR / BPN Ciamis didampingi para Kepala Seksi jajaran ATR / BPN Ciamis.
Dalam Audensi yang disampaikan pihak LSM GMBI mereka mempertanyakan perihal program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Wilayah Kabupaten Ciamis yang dinilai terdapat beberapa Desa yang sertifikatnya belum jadi atau belum diberikan kepada pemohon.
Berkaitan dengan hal tersebut pihak LSM GMBI Distrik Ciamis meminta klarifikasi dari pihak ATR/BPN Ciamis terkait permasalahan tersebut terutama di Desa Panyingkiran, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis yang mana program PTSL tahun 2018 belum tersalurkan secara keseluruhan.
“Kaitan dengan hal tersebut pihak LSM GMBI Distrik Ciamis mempertanyakan berapa jumlah secara keseluruhan dan jumlah yang sudah dan belum direalisasikan serta bagaimana mekanisme kinerja ATR/BPN Ciamis terkait program PTSL,” ungkap Korlap Aksi Iwan H.
Menanggapi hal tersebut Kepala Kantor Pertanahan ATR /BPN Ciamis, Mahfud menjelaskan, Ia mengapresiasi kedatangan para LSM GMBI yang telah mendukung program Pemerintah (PTSL) pada prinsipnya telah mengawasi terkait program PTSL.
Ia menerangkan, “Untuk jumlah keseluruhan program PTSL Desa Pawindan tahun 2018 sebanyak 1.852 bidang dan sampai dengan saat ini terdapat 42 bidang tunggakan sebagaimana terdapat kendala di karenakan faktor human error,” tuturnya.
“Terkait permasalahan di Desa Panyingkiran bahwa pihak ATR / BPN Ciamis sudah merealisasikan namun belum secara keseluruhan dikarenakan masih terdapat sertifikat yang harus diperbaiki (human error) dalam hal gambar peta bidang,” jelasnya.
Sejauh ini pihak ATR / BPN Ciamis tidak menahan sertifikat dan apabila sertifikat tersebut sudah selesai maka diserahkan ke pihak Desa Panyingkiran.
Ia menegaskan, “Terkait dengan adanya sertifikat yang belum direalisasikan oleh pihak Desa sebanyak 180 bidang pihak ATR / BPN Ciamis tidak mengetahui dan pihaknya telah memohon kepada pihak Desa agar segera direalisasikan,” tegasnya.
Dalam pantauan media ini setelah kedua belah pihak melakukan audensi, selanjutnya dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh pihak Kantor Pertanahan ATR / BPN Ciamis diwakili oleh Kepala Kantor dan pihak LSM GMBI diwakili oleh Sekretaris LSM GMBI yang inti isinya. Pada hari Kamis (06/08/2020) Semua pihak dari mulai perangkat Desa Panyingkiran, masyarakat penerima Sertifikat disaksikan oleh pihak ATR/BPN, Kepolisian dan LSM GMBI untuk melakukan penyerahan oleh pihak desa kepada warga di Kantor BPN Ciamis.
Di sela kegiatannya saat di wawancarai media ini terkait pengawalan aksi yang di lakukan oleh salah satu LSM di Ciamis, Kabag Ops Polres Ciamis AKP Yopi Mulyawan mengatakan, “Pengamanan dilakukan oleh gabungan Fungsi dan Polsek Jajaran Polres Ciamis sebanyak 79 Personil,” ulasnya.
Ia menjelaskan, “Salah satu dari tugas Polri adalah untuk memberikan rasa aman, nyaman dan tenang pada masyarakat,” ujarnya.
Berkaitan dengan aksi yang dilakukan LSM GMBI, pantauannya mereka memyampaikan tuntutannya secara baik dan sopan.
Iapun menegaskan, “Kepada para audensi dalam pelaksanaan kegiatan harus memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan himbauan Pemerintah terkait Covid-19,” singkatnya. (Muhamad Rifa’i)