Empat Lawang, Sumsel
Kapolres Empat Lawang melalui Kasat Lantas didampingi oleh Kasat Tahti, Kasi Was, Kasubag Bekpal, anggota Binmas dan anggota Reskrim melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap pelaku balap liar dan keluarga, yang dilaksanakan di ruangan Vicon Polres Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (25/2/2022).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres AKBP Patria Yudha Rahadian, SIK., MIK., melalui Kasat Lantas Iptu Salfia Wardi menyampaikan, untuk anak dibawah umur 17 tahun, sebelum memiliki SIM tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor sesuai UU No 22 Tahun 2009, tentang Lalulintas.
Sambungnya, agar orangtua lebih mengawasi putra-putrinya yang masih dibawah umur untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor.
“Agar jangan mengulangi perbuatan yang sama, terutama melakukan balap liar ataupun menonton balap liar,” imbuhnya. (Sandri, SE.)