Pemberantasan narkoba oleh Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah terus dilakukan, kali ini petugas dari Sat Res Narkoba berhasil menangkap 2 ( dua ) orang yang diduga pelaku narkoba jenis sabu-sabu, Di Jl. Mualimin Rt. 009 Rw. 004 Kel. Barabai Darat Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah (tepatnya di rumah Tersangka) Rabu (03/06/2020).
Khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga, mari bersama - sama kita Brantas peredaran Narkoba di Kab. HST. - Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K -
Hulu Sungai Tengah, Kalsel | Kasat Res Narkoba Polres HST, Iptu Lamris Manurung bersama KBO Sat Res Narkoba dan anggota mengamankan pelaku tindak pidana narkotika tersebut.
Berawal petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Mualimin Kec. Barabai Kab. HST sering terjadi transaksi narkotika kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan An. ZN dan MN, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 5,40 (lima koma empat nol) gram, 1 (satu) paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,42 (nol koma empat dua) gram.
1 (satu) paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,23 (nol koma dua tiga) gram, 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi 2 (dua) paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,43 (nol koma empat tiga) gram.
1 (satu) buah tabung plastik warna merah, 1 (satu) buah plastik klip warna bening, 1 (satu) buah tas selempang warna biru berbahan jeans, Uang tunai sebesar Rp. 2.100.000,- (Dua juta seratus ribu rupiah), 6 (enam) pak plastik klip warna bening merk ZIP IN yang disita dari ZN dan uang tunai sebesar Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet merk FLEXIBLE warna coklat yang disita dari MN Selanjutnya kedua Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres HST guna proses lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E, M.M membenarkan atas penangkapan terhadap ke dua tersangka tersebut dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.
Kapolres juga menghimbau Kepada masyarakat, “Khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga, mari bersama - sama kita Brantas peredaran Narkoba di Kab. HST,” singkat Kapolres.