Beranda Hukum Polres HST Berhasil Mengamankan Pelaku Pembunuhan

Polres HST Berhasil Mengamankan Pelaku Pembunuhan

127
0

Kerja cepat dan keberhasilan Unit Jatanras dan Polsek Batang Alai Selatan, Polres HST mengungkap kasus pembunuhan sebagaimana di maksud pasal 338 Sub 351 ayat (3) KUH Pidana Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain Subsider Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, yang diduga dilakukan oleh NI, Banua Anyar, 1 Juli 1970, Petani, Ds. Awang Baru Rt. 01 Rw. 01 Kec. Batang Alai Utara Kab. HST. Rabu (1/7/2020)

TSK sudah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan mengucapkan terimakasih atas kerja cepat anggota dalam mengungkap kasus ini, kurang dari 24 jam pelaku sudah bisa di amankan. “Kapolres HST - AKBP Danang Widaryanto, S.I.K”

Hulu Sungai Tengah, Kalsel | Kejadian bermula pada Selasa, tanggal 30 juni 2020 sekirta pukul 21.30 Wita telah terjadi dugaan tindak Pidana Pembunuhan (korban an RP) Di jalan umum Desa Tembok Bahalang Kec. Batang Alai Selatan Kab.HST.

Korban dan pelaku cekcok di depan warung dan akhirnya berkelahi dan pelaku melukai korban dengan senjata tajam. Dalam kondisi sudah luka, korban berlari ke arah utara (menuju ilung) dan pelaku masih mengejar korban, hingga akhirnya pelaku dan korban berkelahi dan korban roboh di lokasi sekitar 200 meter dari warung (awal perkelahian), serta darah korban berceceran sepanjang jalan dari depan warung hingga tempat korban roboh.

Korban mengalami luka : 1 (satu) luka sayat bagian guluh, 1 (satu) luka tusuk bagian pinggang kiri belakang, 5 (lima) luka tusuk bagian punggung belakang, setelah melakukan hal tersebut pelaku melarikan diri ke arah persawahan dan membuang senjata tajam di sawah atas kejadian tersebut kakak korban melaporkan Kantor Polsek Batang Alai Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Korban dan pelaku sudah saling kenal dan ada kesalahpahaman / pelaku mempunyai dendam kepada korban itulah motif sementara yang didapat.

Atas kerja keras anggota maka pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2020 sekira pukul 13.00 Wita dari hasil penyelidikan Unit Resmob Polres HST dan Anggota Polsek BAS berhasil menangkap pelaku di tempat kediaman pelaku di Desa Awang Baru RT.01 RW.01 Kec. Batang Alai Utara Kab. HST, kemudian pelaku langsung dibawa ke Polres HST guna proses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) buah Hp merek Nokia warna hitam, 2 (dua) lembar uang tunai Rp.10.000, 1 (satu) buah kotak rokok LA, 1 (satu) buah mances warna biru, 1 (satu) buah alkohol 70%, -. 1 (satu) bungkus tisu kecil warna merah muda, 1 (satu) pasang sendal jepit merek nikko warna Biru, 1 (satu) lembar celena levis, 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam, 1 (satu) lembar jaket warna abu-abu sobek terkena tusukan dan ada bercak darah.

Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, S.I.K melalui Ps. Paur Subbag Humas, Aipda M. Husaini, S.E, M.M mengatakan bahwa, “TSK sudah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan mengucapkan terimakasih atas kerja cepat anggota dalam mengungkap kasus ini, kurang dari 24 jam pelaku sudah bisa di amankan,” ungkapnya.

Kapolres HST juga mengungkapkan turut berbelasungkawa kepada keluarga korban dan menghimbau kepada keluarga korban untuk mempercayakan Proses Hukum kepada Polres HST, Polres Hulu Sungai Tengah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here