Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kabupaten Pulau Morotai, menjaring 43 Unit Kendaraan pelanggar Lalulintas saat menggelar Operasih Patuh Kieraha 2020 diwilayah Hukum Polres Morotai.
“Operasi Patuh Kieraha 2020 masih tetap berlangsung, oleh karena itu kepada masyarakat kami himbau agar tetap mematuhi peraturan lalulintas saat berkendaraan dan selalu menerapkan protokol kesehatan menggunakan masker,” - Kasat Lantas Polres Morotai AKP. Safrudin Jafar -
Morotai, Maluku Utara |BU| Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Morotai AKP. Safrudin Jafar, kepada Bhayangkara Utama melalui sambungan celuler, Sabtu (25/07/2020).
Bahwa Polres Pulau Morotai, telah melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan “Patuh Kieraha 2020” dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas hingga pasca Idul Adha 1441 H, yang dipimpin langsung Kapolres Pulau Morotai AKBP. Andri Harianto SIK, pada Jum’at (23/07/2020).
“Dari kegiatan Operasi yang kami laksanakan hingga hari ini terjaring 43 kendaraan bermotor jenis Tida Fua maupun Roda Empat, dengan jenis pelanggaran diantaranya, Surat Kendaraan, Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Tidak menggunakan HELM SNI,” ujarnya.
Safrudin juga menambahkan bahwa operasi ini dalam rangka meningkatkan disiplin berlalu lintas di jalan raya, serta mengedukasi para pengguna kendaraan bermotor roda dua empat maupun lainya tentang Covid-19, dengan memutus mata rantai penyebaranya dan selalu mengingatkan untuk menggunakan masker.
“Kami himbau kepada para pengguna kendaraan bermotor maupun masyarakat agar utamakan keamanan dan keselamatan dengan mempedomani standar operasional prosedur dan protokol kesehatan yang ada,” imbuhnya.
“Operasi Patuh Kieraha 2020 masih tetap berlangsung, oleh karena itu kepada masyarakat kami himbau agar tetap mematuhi peraturan lalulintas saat berkendaraan dan selalu menerapkan protokol kesehatan menggunakan masker,” ungkap Safrudin.