Sabang, NAD
Polres Sabang ikut memberi materi tentang sosialisasi dalam rangka pencegahan kasus yang kerap terjadi sengketa terhadap persoalan tanah di masyarakat, baik sengketa antar kepemilikan maupun sengketa tanah warisan atau keluarga.
Kapolres Sabang AKBP Muhammadun, SH., yang diwakili Kasat Reskrim Ipda Rahmad, S.Sos., SH., M.Si., usai memberi materi, kepada bhayangkarautama.com., mengatakan, persoalan sengketa tanah di masyarakat sampai saat ini masih tinggi di buma Aceh, Kamis (18/11/2021).
Hal tersebut dikarenakan ketidak pahaman masyarakat awam tentang hukum dan penyelesaiannya setiap timbul masalah, sehingga kerap terjadi dari persoalan kecil menjadi besar, bahkan ke ranah hukum.
“Masyarakat kita masih awam terkait penyelesaian sengketa tanah, baik persoalan dengan antar warga maupun tanah warisan atau keluarga. Maka, kami hadir di sini hari memberi materi tentang pentingnya masyarakat memahami dasar-dasar hukum penyelesaian tanah,” kata Kasat Reskrim Polres Sabang, Ipda Rahmad, S.Sos., SH, M.Si.
Ipda Rahmad menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan pematerian yang diselenggarakan oleh kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sabang, terkait bagaimana pencegahan kasus pertanahan di masyarakat.
“Alhamdulillah peserta sangat antusias mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh BPN Sabang itu. Dengan ada kegiatan tersebut, masyarakat menyadari bahwa dalam penyelesaian kasus tanah harus melalui BPN, dan tidak harus dengan cara sendiri karena setiap tanah yang menjadi hak milik yang menentukan adalah sertifikat yang dikeluarkan BPN,” ungkap Rahmad.
Sementara Kepala Badan Pertahanan (BPN) Sabang, Slamet Sitrisno, S.SiT., MH., menyampaikan terimakasih kepada Kepolisian Polres Sabang, Kejaksaan Negeri Sabang dan seluruh peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.
“Diharapkan dengan telah dilakukannya kegiatan sosialisasi seperti ini, masyarakat dapat memahami terhadap kepemilikan sekaligus bisa mengajukan pernohonan pembuatan sertifikat tanah ke BPN, sehingga status tanah masyarakat mendapat hak sepenuhnya sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
Hadir pada kegiatan tersebut antara lain Kapolres Sabang diwakili Kasat Reskrim Polres Sabang, Ipda Rahmad, S.Sos SH., M.Si., Kajari Sabang diwakili Kasi Pidsus Misdom, SH., Camat Sukakarya Hendra, Camat Sukajaya Syahrial, para Kechik se-Kota Sabang dan Notaris yang ada di Kota Sabang.
Tujuan pelaksanaan kegiatan adalah guna mensosialisasikan pencegahan kasus pertanahan tahun 2021, untuk menekan agar jangan ada kejadian permasalahan/konflik tentang sengketa tanah didalam masyarakat baik administrasi di BPN untuk pengurusan sertifikat maupun mafia-mafia tanah di Kota Sabang. (Jalaluddin Zky)