Beranda Laka Lantas Polres Simalungun Tetapkan Tersangka Supir Truk Dalam Kasus Laka Maut

Polres Simalungun Tetapkan Tersangka Supir Truk Dalam Kasus Laka Maut

131
0

Simalungun, Sumut

Kepala Satuan Lalulintas Kepolisian Resor Simalungun, AKP Jodi Indrawan, SIK., dalam konferensi pers, menyampaikan telah menetapkan sopir truk Mitsubishi Fuso berinisial S (52), sebagai tersangka peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan lima orang di Jalan Asahan KM 4 -5 jurusan Pematangsiantar - Perdagangan, Nagaori Dolok marlawan Kecamatan Siantar, Kamis (19/11/2020).

“Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan tersangka dan resmi ditahan dalam kasus kecelakaan di Jalan Asahan KM 4 - 5 yakni sopir truk fuso berinisial S,” kata Kasat Lantas Polres Simalungun, AKP Jodi Indrawan, Jumat (20/11/2020).

Mengenai kelayakan jalan truk tersebut, lanjut Jodi menjelaskan, bukanlah kewenangan pihak kepolisian. Namun dari segi kelengkapan surat-surat kendaraan berupa KIR,STNK dan SIM sangat lengkap, dan supir juga keadaan sehat.

“Untuk STNK truk itu atas nama Yanto Saputra yang berdomisil di Kampar Riau,”ungkapnya.

Untuk pemeriksaan terhadap pemilik truk, imbuh Kasat Lantas, pihaknya akan menggelar lebih lanjut untuk pengembangan dari kasus itu.

Pihak Satlantas juga, sebut Jodi, telah melakukan pemeriksaan secara kesehatan dan sopir truk berinisial S itu tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang saat insiden kecelakaaan itu terjadi.
Terkait kaburnya sopir berinisial S pasca kejadian,
kepada pihak Satlantas S mengaku takut dihakimi massa, melarikan diri ke pemukiman warga dan mengamankan diri di warung kopi, setelah ditanyai oleh pemilik warung kopi, Suratman, S menjelaskan kejadian yang dialaminya berikut kepada pimpinan perusahaan tempatnya bekerja.

Warga yang mengetahui langsung melaporkan kepada pihak kepolisian dengan menggunakan Aplikasi Horas Paten, dengan cepat personil Satlantas Polres Simalungun langsung menjemput guna mengamankan supir truk tersebut.

Peristiwa itu membuat tersangka S dijerat pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, telah terjadi kecelakaan lalu lintas, Kamis (19/11/2020) yang melibatkan mobil truk mitsubishi fuso BM 8238 ZU dan 6 unit mobil dan 5 unit sepeda motor. Akibat peristiwa itu, 5 (lima) orang dinyatakan meninggal dunia dan 6 (enam) orang luka ringan.

Dari kejadian tersebut pihak Satlantas Polres Simalungun sempat mendatangkan Tim Traffic Analisis Accident (TAA) Polda Sumatera Utara untuk bersama-sama melakukan pengecekan TKP. (Junaidi Chaniago)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here