Polres Solok menangkap 4 (empat) tersangka pembakar hutan dan lahan diduga untuk lahan pertanian. Pelaku disuruh oleh seseorang untuk membakar lahan tersebut untuk dijadikan lahan pertanian.
Solok, BU - Kapolres Solok, AKBP Donny Setiawan mengatakan, keempat tersangka diperintah oleh seseorang untuk membakar lahan milik orang lain, untuk dijadikan lahan pertanian. Akibat pembakaran itu api pun meluas hingga ke lahan lain.
“Api tidak bisa dikendalikan, sehingga meluas dan membakar lahan yang berada di sekitarnya,” papar Kapolres Solok.
Setelah melakukan pemadaman secara manual bersama dengan warga masyarakat sekitar. Dan Berkoordinasi dengan BKSDA dan mendapatkan informasi, bahwa lokasi tersebut adalah kawasan hutan suaka margasatwa.
“Polres Solok Kota melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Kapolres Solok AKBP Donny Setiawan dalam keterangannya, Selasa (17/9/2019).
Keempat tersangka berinisial K (43), DR (47), A (25), Ym (22), dan L (65). Nama terakhir merupakan orang yang memerintah 4 orang tersangka lainnya untuk membakar lahan milik orang lain tersebut.
“Tersangka membuka lahan pertanian yang termasuk dalam kawasan hutan konservasi yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan hutan, dengan cara merambah hutan, membakar Hutan dan menebang pohon dengan tidak sah,” katanya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 5 (lima) unit mesin pemotong rumput, 2 (dua) unit mesin pompa racun rumput, 2 (dua) unit mesin diesel listrik (Ginset), 1(satu) buah gerobak dorong, 4 (empat) buah dirigen, 1 (satu) buah parang dengan gagang kayu panjang kurang lebih 50 cm, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) unit mesin pemotong kayu, 4 (empat) buah cangkul, 1 (satu) unit sepeda motor tanpa plat nomor dan 8 (lapan) kubik kayu pinus yang sudah diolah.
“Para pelaku kini ditahan dan masih diperiksa intensif keterangannya,” ujar Kapolres Solok, AKBP Donny Setiawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 1 UURI No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber daya Alam hayati dan Ekosistemnya dan atau Pasal 78 ayat 2 dan 3 ke Pasal 50 ayat 3 ke huruf b dan d, UURI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau Pasal 94, Pasal 82 Ayat 1 huruf c, UURI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (*)
Sumber: Div Humas Polri