Polri Pulangkan Ratusan WNA Tersangka Love Scamming

0
20

Untuk memulangkan ratusan WNA asal Tiongkok, bertempat di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, telah dilaksanakan upacara serah terima 153 (seratus lima puluh tiga) tersangka Warga Negara Asing (WNA) Republik Rakyat Tiongkok kepada _Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok_ (RRT). Para Warga Negara Asing (WNA) ini terlibat dalam tindak pidana _love scamming_ atau penipuan online.

Batam, Kepri | Upacara tersebut dihadiri Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si., Kadivhubinter Mabes Polri Irjen. Pol. Krishna Murti, S.I.K., M.Si., M.M., _Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok_ (RRT), Kakanim Batam Subki Miuldi, S.Kom., M.H., Kepala BNN Provinsi Kepulauan Riau Brigjen. Pol. Drs. Henry Parlinggoman Simanjuntak, M.M., Kadis Pariwisata Kota Batam Drs. Ardiwinata dan Forkopimda Kepri.
Dalam sambutannya, Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si., mengatakan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras Ditreskrimsus Polda Kepri, Divhubinter Polri, dan _Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok_ (RRT) yang bergandeng tangan dalam sebuah _joint operation_. Operasi ini dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., serta Kabag Jatinter Divhubinter Polri Kombes Pol. Audie S. Latuheru, S.I.K., M.Si.

Menurut Tabana, penangkapan para Warga Negara Asing (WNA) di Batam ini berlangsung dalam dua tahap. Yang pertama terjadi pada 29 Agustus 2023 di kawasan industri Cammo, di mana 90 (sembilan puluh) Warga Negara Asing (WNA) Republik Rakyat Tiongkok berhasil diamankan, 85 (delapan puluh lima) diantaranya adalah laki-laki dan 5 (lima) orang perempuan.

“Penangkapan kedua yang berlangsung pada 5 September 2023 di Belakang Padang melibatkan 42 (empat puluh dua) Warga Negara Asing (WNA) Republik Rakyat Tiongkok, dengan rincian 34 (tiga puluh empat) orang adalah laki-laki dan 8 (delapan) orang adalah perempuan,” jelasnya.
Kadivhubinter Mabes Polri Irjen Pol. Krishna Murti, S.I.K., M.Si., M.M., menjelaskan, adapun total tersangka yang berhasil diamankan oleh Polri terkait kasus _love scamming_ berjumlah 153 (Seratus lima puluh tiga) orang di 2 (dua) lokasi yaitu Kota Batam dan Singkawang, seluruhnya berasal dari negara asing, diantaranya warga negara China, Vietnam dan negara lain. Dimana total tersangka yang berhasil diamankan di wilayah Batam, Kepulauan Riau berjumlah 132 (seratus tiga puluh dua) orang dan sebanyak 21 (dua puluh satu) orang tersangka lain diamankan di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat.

“Walaupun tidak ditemukan adanya korban yang berasal dari negara Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia tetap tidak akan pernah membiarkan wilayahnya digunakan untuk melakukan tindak kejahatan. Maka dari itu mengapa dilakukan penegakkan hukum pada kasus ini di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau, untuk menunjukkan bahwasanya Indonesia adalah negara yang tidak aman untuk pelaku tindak pidana kriminal,” tegasnya.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penandatangan serah terima berita acara serah terima 153 (seratus lima puluh tiga) tersangka Warga Negara Asing (WNA) dari Imigrasi kepada _Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok_ (RRT) disaksikan oleh Kadivhubinter Mabes Polri Irjen. Pol. Krishna Murti, S.I.K., M.Si., M.M., Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si.

Pada saat doorstop bersama awak media, Kadivhubinter Mabes Polri Irjen Pol. Krishna Murti, S.I.K., M.Si., M.M., menegaskan, Tindak pidana _love scamming_ atau penipuan online merupakan kejahatan serius yang merugikan banyak pihak. (Ariyanto Nainggolan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here