Kecanduan Judi Online, Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan Sebesar Rp. 2,5 Milyar

0
25

Akibat kecanduan judi online dan trading forex, seorang pria berinisial MT, warga Kabupaten Bogor harus mendekam di balik jeruji besi. Ini karena, pemuda berusia 28 tahun ini menggelapkan uang di tempatnya bekerja.

Purwakarta, Jabar | Diketahui, MT berstatus sebagai kepala bagian kasir sales di PT. Indomarco Prismatama yang beralamat di Kawasan Industri Kota Bukit Indah Sektor N Blok B1 No 5, Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan mengatakan, MT dilaporkan melakukan penggelapan dalam jabatan dengan telah menggelapkan uang sebesar Rp. 2,5 milyar rupiah.
“Penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan dari pihak perusahaan. Tim Satreskrim Polres Purwakarta akhirnya melakukan penyidikan dan diperoleh hasil jika tersangka mengambil uang hasil penjualan dari toko indomaret wilayah Kabupaten Purwakarta, Karawang dan Subang secara berulang tanpa sepengetahuan pihak PT. Indomarco Prismatama,” ucap Mega, saat menggelar rilis ungkap kasus di Mapolres Purwakarta, pada Rabu (20/09/2023).

Modus pelaku, lanjut dia, untuk mengelabui perusahaan dengan cara memasukkan uang kedalam sebuah dus bekas yang dibuang pelaku dan kemudian diambil kembali oleh pelaku.

“Pelaku ini sudah melancarkan aksinya semenjak April 2022 hingga September 2023, jadi sudah lebih dari satu tahun. Dalam sehari pelaku mengambi uang tersebut sebesar Rp.10 juta rupiah hingga Rp. 200 juta rupiah yang kemudian dimasukkan kedalam dus bekas dan dia buang. Setelah itu pelaku mengambilnya,” ucap Mega.

Berdasarakan keterangan pelaku, lanjut dia, uang tersebut telah habis digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online dan trading forex.
“Pelaku diamankan di tempat kerjanya di di PT. Indomarco Prismatama yang beralamat di Kawasan Industri Kota Bukit Indah Sektor N Blok B1 No 5, Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada 2 September 2023,” Jelas Mega.

Wakapolres menyebut, peristiwa ini diketahui pihak perusahaan pada tanggal 29 Agustus 2023 setelah dilakukan audit ternyata ada selisih pelaporan yang mana hasil mutasi bank dengan pelaporan tidak sesuai dan dibuktikan juga dengan rekaman cctv.

“Atas perbuatannya perusahaan tempatnya bekerja merugi sebesar sebesar Rp.2.553.131.301,00 (dua miliar lima ratus lima puluh tiga juta seratus tiga puluh satu ribu tiga ratus satu rupiah),” ucap Mega.

Ia mengatakan, saat ini MT sudah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanyakan perbuatanya dijerat Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan badan,” ucap Mega. (Jim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here