Tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera dan Kalimantan bertambah. Polri sebelumnya merilis 175 (seratus tujuh puluh lima) orang, kini bertambah menjadi 179 orang.
Jakarta, BU – “Riau 44 tersangka, Sumsel 18 tersangka, Jambi 14 tersangka, Kalimantan Selatan 2 tersangka, Kalimantan Tengah 45 tersangka, Kalimantan Barat 56 tersangka. Untuk tersangka korporasi di Riau ada satu, Kalimantan Tengah ada satu, dan Kalimantan Barat ada dua,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (13/9/2019).
Selian itu, 4 (empat) korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka. Brigjen Dedi mengatakan, sesuai perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian, proses penyidikan kasus Karhutla dengan tersangka korporasi mendapat asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Penyidik Bareskrim juga turut membantu proses pembuktian unsur pidana yang diduga dilakukan empat korporasi.
“Untuk menuntaskan pembuktian menyangkut masalah korporasi. Selain itu juga melakukan proses penyidikan yang dilakukan polres jajaran untuk tersangka individu maupun korporasi,” terang Dedi.
Brigjen Dedi merinci lokasi-lokasi yang masih terdapat kebakaran hutan dan lahan. Diantaranya Riau 502,755 hektare, Sumatera Selatan 7,79 hektare, Jambi 23,54 hektare, Kalimantan Tengan 338, 96 hektare, Kalimantan Barat 1.058,55 hektare,” singkat Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (*)
Sumber: Humas Polri